Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Korupsi Agus Hartono Ditangkap di Bandara Semarang
Merdeka.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Jawa Tengah menangkap pengusaha bernama Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pukul 09.00 WIB. Dia ditangkap lantaran mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di tiga bank dengan kerugian negara Rp25 miliar.
"Benar yang bersangkutan ditangkap karena tidak patut hadir dalam panggilan penyidik. Tersangka ditangkap dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Jateng," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo di Semarang, Kamis (22/12).
Dalam pemeriksaan, Agus statusnya sudah tersangka korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Agus mengaku dimintai Rp10 miliar oleh jaksa untuk mengurus kasus yang menjeratnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan pengusutan laporan Agus ini lantaran tidak cukup bukti.
Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng sebesar Rp10 miliar. Agus kemudian diketahui merupakan mafia tanah.
Agus dan dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga pada tahun 2016. DI dan Ida kala itu mengaku sebagai notaris datang kepada warga masyarakat untuk membeli tanah. Mereka mendapatkan 11 bidang tanah, dan memberi masing-masing penjual uang Rp10 juta sebagai uang muka.
Di kemudian meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk mengecek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun kemudian semua sertifikat itu berganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.
11 bidang tanah, seluas tiga hektare itu digadaikan Rp2,5 miliar. Kemudian pada tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Pihak bank kemudian melakukan penyitaan atas agunan yang dijaminkan. Namun saat dicek ke lokasi, pemilik tanah menjawab mereka belum menerima pelunasan pembayaran.
Dalam persidangan termutakhir 2 Desember lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tidak sah atas penetapan tersangka Agus Hartono ini diputuskan oleh hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya hasil praperadilan itu. Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaUjang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca Selengkapnya