Mangkir pemeriksaan, Wali Kota Makassar siap ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Namun, Ilham yang sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012, kembali mangkir dari pemeriksaan.
Ilham melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso mengatakan hari ini tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan dalih masih berada di Singapura untuk menjadi pemeriksaan.
"Dia masih di Singapura, habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa setiap tahun," kata Alfonso saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/7).
-
Dimana Sirajuddin tinggal? Sirajuddin Machmud, seorang pengusaha sukses di Balikpapan, dan Zaskia Gotik, telah beberapa kali berlibur ke luar negeri bersama keluarga.
-
Dimana Sidik tinggal? Ia menjalani kehidupan sederhana bersama keluarganya, termasuk di rumah mereka yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat.
-
Dimana Muhaimin Iskandar melakukan sidak? Ketua Timwas Haji DPR Muhaimin Iskandar melakukan inspeksi mendadak ke tenda haji jemaah Indonesia di Mina, Arab Saudi, Rabu 19 Juni 2024.
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Ilham berjanji akan kembali ke tanah air pada Rabu (8/7) mendatang. Ilham juga menyatakan siap jika pada jadwal pemeriksaan berikutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap dirinya.
"Rabu kembali ke Jakarta. Kan sudah sepakat diperiksa tanggal 9 Juli. IAS siap ditahan kalau diperiksa nanti," jelas Alfonso.
Sekedar informasi, pemeriksaan Ilham dilakukan kembali setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaGubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaKPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.
Baca SelengkapnyaSYL tak berkomentar saat keluar dari rumah ibunya di Makassar.
Baca SelengkapnyaSYL mangkir dari panggilan penyidik, karena berada di Makassar, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaSYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.
Baca SelengkapnyaAhmad Syahroni menjelaskan Mentan Syahrul sedang menjalani pengobatan kanker prostat
Baca Selengkapnya