Mangkrak di Polisi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Eks Pilot Lion Air
Merdeka.com - Mangkraknya penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan eks pilot Lion Air oleh polisi membuat Kejaksaan Negeri Surabaya mengembalikan berkas sekaligus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Padahal, dalam kasus ini sang pilot berinisial AGS sudah berstatus tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Fariman mengatakan, setelah menyurati secara resmi (P21-A) tidak ada perkembangan, maka pihaknya mengembalikan berkas dan SPDP kasus tersebut.
Padahal, kasus ini sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan polisi tinggal menyerahkan tersangka dalam proses tahap 2.
-
Bagaimana pilot Susi Air dibebaskan? Setelah melalui proses negosiasi panjang, Pilot Philip Mark Mehrtens yang sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil dibebaskan dan tiba dengan selamat di Kabupaten Mimika, Papua Pegunungan.
-
Siapa yang membebaskan pilot Susi Air? Pembebasan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2024.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk membebaskan pilot Susi Air? Agus pun tidak menjelaskan secara perinci apa dampak dari pendekatan tersebut hingga saat ini. Dia hanya memastikan akan terus berkoordinasi agar bisa berjalan dengan lancar.
-
Dimana pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
-
Kapan pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
-
Bagaimana TNI melakukan upaya pembebasan pilot Susi Air? 'Ya, artinya 'kan mereka dari pihak OPM itu apakah mau kepada pihak kita atau mau langsung kepada pihak Newzeland sendiri. Kalau kita sih ke mana aja silakan,' ujarnya.
"Karena setelah disurati tidak ada perkembangan, selanjutnya berkas dan SPDP sudah dikembalikan (ke Polisi)," katanya, Jumat (7/2).
Fariman menjelaskan, pengembalian berkas dan SPDP itu sesuai dengan SOP yang diterapkan Kejaksaan dalam penanganan sebuah perkara.
"Jika sudah dinyatakan P21 namun tidak ada tahap 2, maka kita surati lagi P21-A namanya. Istilahnya mengingatkan (polisi), kalau tidak ada tanggapan juga kita kembalikan berkas dan SPDP-nya. Berarti, kita anggap perkara itu tidak pernah masuk ke sini (kejaksaan)," ujarnya.
Dengan begitu, Fariman menegaskan kejaksaan sudah tidak berwenang lagi untuk menangani perkara AGS tersebut. Adapun perkara dilanjutkan atau dihentikan, kini sepenuhnya sudah berada di tangan Polrestabes.
Untuk diketahui, berkas perkara eks pilot Lion Air berinisial AGS sudah dinyatakan lengkap alias P21 sejak Agustus 2019 lalu.
Terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho tidak banyak memberikan keterangan ketika ditanya progres kasus tersebut. Ia pun hanya berjanji akan mengecek lebih dulu soal kasus itu. "Nanti saya cek dulu ya," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari video pemukulan yang disangka dilakukan oleh AGS terhadap pria berinisial AR, karyawan Hotel La Lisa di Jalan Nginden Surabaya pada awal Mei 2019.
Kala itu, AGS berprofesi sebagai pilot Lion Air dan menginap di hotel tersebut. Pemukulan terjadi diduga hanya karena alasan sepele. Pria asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat, itu kesal karena bajunya tak disetrika secara baik.
Sempat ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, penahanannya kemudian ditangguhkan pada 8 Mei 2019. Surat perdamaian antara tersangka dengan korban jadi salah satu pertimbangan penangguhan penahanan oleh polisi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaTerhitung sejak 7 Februari 2023 silam, Pilot Susi Air, berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Philips Mark Merthens (37), disandera KKB.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaMeskipun bisa melaksanakan operasi tempur, aparat TNI-Polri mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dalam pembebasan Kapten Philips Mark Merthens.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaKelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya telah sembilan bulan menyandera Pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Merthens (37).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kabar pembebasan Kapten Philip tidak cuma sekali dihembuskan KKB Papua.
Baca SelengkapnyaNyaris setahun berlalu, belum ada tanda-tanda KKB akan membebaskan Phillip.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar konferensi pers pembebasan pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens.
Baca SelengkapnyaKepolisian dan tentara telah melakukan berbagai upaya
Baca SelengkapnyaPimpinan KKB Egianus Kogoya menyebut, pemerintah Indonesia sedang mengerahkan pasukan militer dalam melakukan misi pembebasan kapten Philips Mark Marthens
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca Selengkapnya