Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mangkrak di Polisi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Eks Pilot Lion Air

Mangkrak di Polisi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Eks Pilot Lion Air Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mangkraknya penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan eks pilot Lion Air oleh polisi membuat Kejaksaan Negeri Surabaya mengembalikan berkas sekaligus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Padahal, dalam kasus ini sang pilot berinisial AGS sudah berstatus tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Fariman mengatakan, setelah menyurati secara resmi (P21-A) tidak ada perkembangan, maka pihaknya mengembalikan berkas dan SPDP kasus tersebut.

Padahal, kasus ini sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan polisi tinggal menyerahkan tersangka dalam proses tahap 2.

"Karena setelah disurati tidak ada perkembangan, selanjutnya berkas dan SPDP sudah dikembalikan (ke Polisi)," katanya, Jumat (7/2).

Fariman menjelaskan, pengembalian berkas dan SPDP itu sesuai dengan SOP yang diterapkan Kejaksaan dalam penanganan sebuah perkara.

"Jika sudah dinyatakan P21 namun tidak ada tahap 2, maka kita surati lagi P21-A namanya. Istilahnya mengingatkan (polisi), kalau tidak ada tanggapan juga kita kembalikan berkas dan SPDP-nya. Berarti, kita anggap perkara itu tidak pernah masuk ke sini (kejaksaan)," ujarnya.

Dengan begitu, Fariman menegaskan kejaksaan sudah tidak berwenang lagi untuk menangani perkara AGS tersebut. Adapun perkara dilanjutkan atau dihentikan, kini sepenuhnya sudah berada di tangan Polrestabes.

Untuk diketahui, berkas perkara eks pilot Lion Air berinisial AGS sudah dinyatakan lengkap alias P21 sejak Agustus 2019 lalu.

Terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho tidak banyak memberikan keterangan ketika ditanya progres kasus tersebut. Ia pun hanya berjanji akan mengecek lebih dulu soal kasus itu. "Nanti saya cek dulu ya," katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari video pemukulan yang disangka dilakukan oleh AGS terhadap pria berinisial AR, karyawan Hotel La Lisa di Jalan Nginden Surabaya pada awal Mei 2019.

Kala itu, AGS berprofesi sebagai pilot Lion Air dan menginap di hotel tersebut. Pemukulan terjadi diduga hanya karena alasan sepele. Pria asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat, itu kesal karena bajunya tak disetrika secara baik.

Sempat ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, penahanannya kemudian ditangguhkan pada 8 Mei 2019. Surat perdamaian antara tersangka dengan korban jadi salah satu pertimbangan penangguhan penahanan oleh polisi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyaris Setahun Disandera KKB, Apa Kendala Pembebasan Pilot Susi Air?
Nyaris Setahun Disandera KKB, Apa Kendala Pembebasan Pilot Susi Air?

Satgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ungkap Kondisi Terkini Pilot Susi Air Disandera KKB
Jenderal Bintang Dua Ungkap Kondisi Terkini Pilot Susi Air Disandera KKB

Terhitung sejak 7 Februari 2023 silam, Pilot Susi Air, berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Philips Mark Merthens (37), disandera KKB.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
9 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Jenderal TNI Tetap Kedepankan Negosiasi Damai
9 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Jenderal TNI Tetap Kedepankan Negosiasi Damai

Meskipun bisa melaksanakan operasi tempur, aparat TNI-Polri mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dalam pembebasan Kapten Philips Mark Merthens.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.

Baca Selengkapnya
Pilot Susi Air 9 Bulan Disandera KKB, Kapolda Papua: Kondisinya Sehat
Pilot Susi Air 9 Bulan Disandera KKB, Kapolda Papua: Kondisinya Sehat

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya telah sembilan bulan menyandera Pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Merthens (37).

Baca Selengkapnya
Satgas Damai Cartenz: Kabar Pembebasan Pilot Susi Air Hanya Propaganda KKB Papua
Satgas Damai Cartenz: Kabar Pembebasan Pilot Susi Air Hanya Propaganda KKB Papua

Menurutnya, kabar pembebasan Kapten Philip tidak cuma sekali dihembuskan KKB Papua.

Baca Selengkapnya
Satgas Bongkar Propaganda KKB, Ingin Sandera Istri Pilot Susi Air
Satgas Bongkar Propaganda KKB, Ingin Sandera Istri Pilot Susi Air

Nyaris setahun berlalu, belum ada tanda-tanda KKB akan membebaskan Phillip.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pernyataan Lengkap Menko Polhukam Ungkap Perintah Jokowi soal Pembebasan Pilot Susi Air
VIDEO: Pernyataan Lengkap Menko Polhukam Ungkap Perintah Jokowi soal Pembebasan Pilot Susi Air

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar konferensi pers pembebasan pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cerita Jenderal TNI Putar Otak Bantu Polisi untuk Pembebasan Pilot Susi Air
VIDEO: Cerita Jenderal TNI Putar Otak Bantu Polisi untuk Pembebasan Pilot Susi Air

Kepolisian dan tentara telah melakukan berbagai upaya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mabes TNI Tegas Bantah Tudingan OPM Pakai Jet Tempur & Bom Bebaskan Kapten Philips
VIDEO: Mabes TNI Tegas Bantah Tudingan OPM Pakai Jet Tempur & Bom Bebaskan Kapten Philips

Pimpinan KKB Egianus Kogoya menyebut, pemerintah Indonesia sedang mengerahkan pasukan militer dalam melakukan misi pembebasan kapten Philips Mark Marthens

Baca Selengkapnya
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya