Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manifes berbeda, Jasa Raharja janji santuni ahli waris Trigana Air

Manifes berbeda, Jasa Raharja janji santuni ahli waris Trigana Air Trigana Air. ©trigana-air.com

Merdeka.com - PT Jasa Raharja Cabang Papua berjanji membayarkan santunan kepada ahli waris atau korban jatuhnya pesawat ATR 42-300 milik maskapai Trigana Air Service, rute Sentani-Oksibil, yang mengalami kecelakaan pada Minggu (16/8) siang. Termasuk nama penumpang yang berbeda dengan manifes penerbangan.

"Penumpang Trigana di-cover oleh Jasa Raharja. Sesuai aturannya, perawatan maksimal Rp 25 juta, kalau meninggal Rp 50 juta," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto di Jayapura, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/8).

Eko menjelaskan meski kini proses evakuasi korban masih berlangsung, tetapi Jasa Raharja sudah mencari data lengkap para penumpang supaya santunan bisa segera dibayarkan pada waktunya.

"Kami segera melacak dan mendata ahli warisnya agar dapat segera kami bayarkan," ucap Eko.

Eko menambahkan, walau sebagian besar nama tercantum dalam manifes pesawat tidak sesuai dengan penumpang yang berangkat, Jasa Raharja akan tetap membayarkan santunan kepada seluruh penumpang Trigana Air yang mengalami tewas.

"Bagi kami tidak masalah dan tetap kami bayarkan, karena penumpang itu sudah membayar iuran wajib," ujar Eko.

Eko melanjutkan, Jasa Raharja akan mempercepat proses pembayaran santunan ketika status para penumpang pesawat Trigana sudah jelas.

"Sampai saat ini kita masih belum tahu apakah mereka masih hidup atau sudah meninggal. Kalau sudah meninggal dan datanya sudah lengkap, maka kami secepatnya segera membayarkan santunan," lanjut Eko.

"Jasa Raharja tidak ada niatan untuk menghambat, justru kami ingin mempercepat," tutup Eko. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

asa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.

Baca Selengkapnya
Respons Demo Sopir JakLingko, Transjakarta Klaim Telah Berlaku Adil soal Tambah Armada dan Rute Baru
Respons Demo Sopir JakLingko, Transjakarta Klaim Telah Berlaku Adil soal Tambah Armada dan Rute Baru

Setidaknya ada delapan koperasi mitra operator program JakLingko yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024

Baca Selengkapnya
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta

Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Dana Abadi Pariwisata Bakal Dipungut dari Tiket Pesawat, Sandiaga Uno Beri Penjelasan Begini
Dana Abadi Pariwisata Bakal Dipungut dari Tiket Pesawat, Sandiaga Uno Beri Penjelasan Begini

Rencana pungutan iuran melalui tiket pesawat tersebut masih dalam proses kajian.

Baca Selengkapnya
Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Dishub Jabar
Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Dishub Jabar

Dishub Jabar menggelar program mudik gratis tahun 2024 bekerja sama dengan Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Begini Suasana dalam Pesawat Garuda yang Bawa Jemaah Haji Asal Makassar saat Sayap Terbakar
Begini Suasana dalam Pesawat Garuda yang Bawa Jemaah Haji Asal Makassar saat Sayap Terbakar

Begini Suasana dalam Pesawat Garuda yang Bawa Jemaah Haji Asal Makassar saat Sayap Terbakar

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Bukan karena Kartel, Dirut Garuda Indonesia Bongkar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Bukan karena Kartel, Dirut Garuda Indonesia Bongkar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Bukan karena Kartel, Dirut Garuda Bongkar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini

Penumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.

Baca Selengkapnya