Manipulasi laporan proyek lab kampus UNM, kontraktor jadi tersangka
Merdeka.com - Direktur PT JBN berinisial ERW selaku rekanan atau kontraktor penyedia pekerjaan pembangunan gedung laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek itu dengan kerugian negara Rp 4,4 miliar lebih.
Demikian diungkap direktur direktorat reserse kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Polisi Heri Dahana saat memberikan keterangan pers, Kamis, (30/6) malam, didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Adib Rojikan.
"Sudah jelas unsur perbuatan melawan hukum di kasus ini yakni melaksanakan pekerjaan yang tidak mencapai 100 persen tapi pembayaran 100 persen dan membuat laporan pembangunan yang tidak sesuai bobot pekerjaan untuk mendapatkan termin pembayaran. Laporannya manipulatif," kata Heri Dahana.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
Hasil klarifikasi dari pelaksanaan proyek pembangunan itu, ditemukan selisih antara progres pengerjaan dan laporan berdasarkan penelitian tim auditor BPKP perwakilan Sulsel yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 4,4 miliar lebih itu dari total anggaran senilai Rp 34 miliar lebih.
Lebih rinci dijelaskan, anggaran proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 dengan waktu pengerjaan proyek 109 hari mulai dari 1 Januari 2015-31 Maret 2016. Karena ketidaksesuaian antara bobot pengerjaan dan laporan juga penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)) ini, penyelidikan dilakukan terhitung sejak 1 April 2016 hingga 2 Mei 2016. Selanjutnya ditingkatkan status kasus ke penyidikan disertai penetapan tersangka.
"Progres pembangunan baru 61,3 persen sementara laporannya sudah 100 persen. Yang jelas tindak korupsi itu tidak mandiri, selalu dilakukan bersama-sama dan akan ada tersangka berikutnya. Hanya saja semua masih dalam proses. Penetapan tersangka di kasus ini berseri," kata Kombes Polisi Heri Dahana seraya menambahkan, tidak tertutup kemungkinan pejabat kampus UNM akan ikut terjerat. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaAnang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca Selengkapnya