Manipulasi Voucher Cashback, 3 Pelapak & Pembeli di Bukalapak Ditangkap
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga memanipulasi transaksi di situs jual beli online, Bukalapak. Tiga orang itu 'ngakalin' fasilitas voucher cashback untuk meraup keuntungan hingga Rp 70 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 7 Desember 2018. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomor LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.
"Tiga tersangka baru kita amankan bulan Desember, kira-kira satu minggu yang lalu sudah kita amankan, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
Rickynaldo menuturkan, para tersangka memanfaatkan voucher cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli. Mereka juga berperan sebagai pelapak.
"Tersangka saling berhubungan dan bergantian sebagai penjual dan pembeli. Ketika tersangka 1 menjadi penjual, maka tersangka 2 dan 3 menjadi pembeli atau sebaliknya," tuturnya.
Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun mereka juga memiliki akun lebih dari satu yang berperan sebagai pelapak dan pembeli kemudian melakukan transaksi di akunnya sendiri.
Selain itu, barang yang dikirimkan juga tidak sesuai pesanan yang diiklankan di Bukapalak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengiriman, menghemat biaya packing dan jasa kurir.
"Misalnya penjual mengiklankan ponsel, hardisk, shockbreaker dan pembeli memilih barang itu, tapi yang dikirim bukan barang itu melainkan berupa dokumen, surat, atau kopi sachet," kata Rickynaldo.
Voucher cashback uang diperoleh tersangka melalui akun pembeli itu kemudian digunakan untuk pembelian barang lagi di akun pelapak yang sama. Sehingga dana dari voucher cashback tersebut terkumpul pada fitur Bukadompet di akun pelapak tersangka.
"Akibatnya Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta," ucap Rickynaldo.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Head of Trust and Safety PT Bukalapak, Ghifari Daulagiri mengatakan, pihaknya selalu berupaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya dalam berbelanja. Bukalapak juga selalu mengantisipasi segala kecurangan hingga kejahatan yang merugikan banyak pihak.
Karena itu, Bukalapak melaporkan tiga orang yang diduga kuat telah memanipulasi transaksi dan berbuat curang dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Kasus bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret - Mei 2018.
"Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG, dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak," ucap Ghifari.
Tim Trust and Safety Bukalapak kemudian melakukan investigasi dan penelusuran hingga ditemukan tiga orang penyalahguna yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Dari kejadian ini, Bukalapak mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan masih ada kemungkinan nilai kerugian bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
"Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," kata Ghifari.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaRibuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaTerkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaHasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca Selengkapnya