Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manipulasi Voucher Cashback, 3 Pelapak & Pembeli di Bukalapak Ditangkap

Manipulasi Voucher Cashback, 3 Pelapak & Pembeli di Bukalapak Ditangkap Kasus Manipulasi Voucher Cashback Bukalapak. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga memanipulasi transaksi di situs jual beli online, Bukalapak. Tiga orang itu 'ngakalin' fasilitas voucher cashback untuk meraup keuntungan hingga Rp 70 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 7 Desember 2018. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomor LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.

"Tiga tersangka baru kita amankan bulan Desember, kira-kira satu minggu yang lalu sudah kita amankan, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).

Orang lain juga bertanya?

Rickynaldo menuturkan, para tersangka memanfaatkan voucher cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli. Mereka juga berperan sebagai pelapak.

"Tersangka saling berhubungan dan bergantian sebagai penjual dan pembeli. Ketika tersangka 1 menjadi penjual, maka tersangka 2 dan 3 menjadi pembeli atau sebaliknya," tuturnya.

Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun mereka juga memiliki akun lebih dari satu yang berperan sebagai pelapak dan pembeli kemudian melakukan transaksi di akunnya sendiri.

Selain itu, barang yang dikirimkan juga tidak sesuai pesanan yang diiklankan di Bukapalak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengiriman, menghemat biaya packing dan jasa kurir.

"Misalnya penjual mengiklankan ponsel, hardisk, shockbreaker dan pembeli memilih barang itu, tapi yang dikirim bukan barang itu melainkan berupa dokumen, surat, atau kopi sachet," kata Rickynaldo.

Voucher cashback uang diperoleh tersangka melalui akun pembeli itu kemudian digunakan untuk pembelian barang lagi di akun pelapak yang sama. Sehingga dana dari voucher cashback tersebut terkumpul pada fitur Bukadompet di akun pelapak tersangka.

"Akibatnya Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta," ucap Rickynaldo.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Head of Trust and Safety PT Bukalapak, Ghifari Daulagiri mengatakan, pihaknya selalu berupaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya dalam berbelanja. Bukalapak juga selalu mengantisipasi segala kecurangan hingga kejahatan yang merugikan banyak pihak.

Karena itu, Bukalapak melaporkan tiga orang yang diduga kuat telah memanipulasi transaksi dan berbuat curang dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Kasus bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret - Mei 2018.

"Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG, dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak," ucap Ghifari.

Tim Trust and Safety Bukalapak kemudian melakukan investigasi dan penelusuran hingga ditemukan tiga orang penyalahguna yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Dari kejadian ini, Bukalapak mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan masih ada kemungkinan nilai kerugian bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

"Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," kata Ghifari.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali

Baca Selengkapnya
Modus Licik Penjual Barang Kedaluarsa Cuan Hampir Rp1 M, Ubah Tanggal Lalu Dilempar di e-Commerce
Modus Licik Penjual Barang Kedaluarsa Cuan Hampir Rp1 M, Ubah Tanggal Lalu Dilempar di e-Commerce

Ribuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir
PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir

Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.

Baca Selengkapnya
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi

Baca Selengkapnya