Maniyah dianiaya suami usai asyik berbincang di kamar
Merdeka.com - Sudjari (55), warga Dusun Gebangmalang, RT 04 RW 01, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, ditangkap polisi, lantaran memukuli istrinya Maniyah (51). Penganiayaan ini diduga pelaku tersinggung dengan ucapan istrinya.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Suyarto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tak lama setelah istrinya melapor ke Polres Mojokerto.
"Dari pengakuan korban, pelaku dipukul oleh suaminya dengan tangan kanannya sebanyak dua kali di bagian wajahnya hingga memar," kata AKP Sutarto, Selasa (18/4).
-
Bagaimana cara tahanan saling menganiaya? 'Jadi sesama tahanan mereka saling pukul sehingga mereka lebam-lebam. Bahkan di Rutan juga salah satu tersangka mereka dipukulin sesama mereka sendiri, ini terungkap.' pungkasnya.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Awalnya pasangan suami istri ini sedang berbincang di dalam kamar rumahnya. Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, perbincangan keduanya berubah menjadi cekcok mulut hingga pelaku memukul istrinya di bagian wajah.
"Cekcok mulut itu karena pelaku tersinggung dengan perkataan istrinya soal ekonomi rumah tangganya," kata Sutarto.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Pelaku akan kita jerat dengan pasal 44 ayat 1, dan aya 4, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Sutarto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengki, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan ini viral setelah videonya diunggah anggota DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun instagram @ahmadsahroni88.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Baca Selengkapnya