Masinton nilai desakan Arief Hidayat mundur mengandung unsur politis
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai desakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mundur memiliki unsur politis. Menurut dia, posisi Arief sedang dicampakkan oleh pihak berwajah moral namun sesungguhnya tidak.
"Pak Arief ini posisi dibully dan kelompok pressure grup ini aja orangnya sehingga mereka atas nama moral melakukan tekanan-tekanan sesuka mereka. Kelompok ini selama ini selalu mengklaim atas nama moral. Tapi justru bukan gerakan tetapi gerakan politik untuk mengendorse orang-orang yang berasal dari kelompoknya," kata Masinton di restoran kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Terkait pertemuan di Mid Plaza, Politikus PDIP ini menjelaskan, saat itu Arief diundang oleh Komisi III DPR yang kebetulan sedang rapat pleno di lokasi tersebut. Ia menyebut komisi III bukan bermaksud untuk melobi Arief, namun pihaknya mengajak Arief membahas jadwal uji kelayakan dan kepatutan mengingat masa jabatannya mau habis.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Kenapa Kompolnas hadir dalam sidang Aipda Robig? Kami di sini diundang untuk mengikuti sidang etik. Artinya memang proses yang coba dijalankan teman-teman di Polda Semarang adalah proses yang baik, transparan, dengan mengundang kami kami, kami disuruh melihat secara detail mulai awal dari akhir apa yang terjadi,' kata Choirul.
"Putusan ini desakan untuk pak Arief ini bagi saya sangat politis karena dari awal tidak begitu. Pak Arief ini kan di MK itu hakim dari unsur DPR berhubung masa jabatannya mau selesai jadi beliau kami undang. Jadi mengundang itu institusi komisi tiga alat kelengkapan dewan komisi tiga yang mengundang pak Arief," ujarnya.
"Kebetulan komisi tiga sedang melakukan pleno di Mid plaza. Beliau kami undang datang itu posisinya sebagai hakim MK kami mau menyesuaikan jadwal untuk melakukan uji kelayakan. Nggak ada yang salah," terang Masinton.
Dia pun menyarankan Arief Hidayat untuk tidak mundur dari kursi ketua MK. Masinton juga meminta hakim Arief untuk tidak goyah dengan pengaruh tekanan yang ada.
"Pak arief jalan saja tidak boleh mundur dengan tekanan-tekanan itu," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.
Baca SelengkapnyaMahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, semestinya Mahfud MD melakukan hal itu saat dirinya resmi ikut kontestasi Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam beberapa hari jelang pencoblosan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPada akhir acara debat cawapres, Mahfud sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberinya mandat sebagai Menkopolhukam.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai rencana Mahfud Md mundur dari jabatan Menkopolhukam. Dia menyatakan Mahfud menunggu momentum yang tepat.
Baca SelengkapnyaDorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku pengundurannya sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju tinggal menunggu momentum dan menuntaskan sejumlah tugas negara.
Baca Selengkapnya