Mantan anggota DPRD beberkan pembagian uang pelicin APBD Riau
Merdeka.com - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kir Juhari yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/10).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan anggota DPRD Riau Riki Hariyansyah. Dia membeberkan, Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus meminta 'jatah' lebih dari pembagian uang suap yang diduga untuk memuluskan APBDP 2014 dan APBD tahun 2015.
"Johar minta lebih, Rp 200 juta. Disampaikan ke Kir (Ahmad Kir Juhari). Pak Kir menolaknya, karena tidak cukup. Akhirnya ada yang dicoret. Yaitu Rp 30 juta untuk Toni (Toni Hidayat) dicoret ditambahkan ke Johar. Total Rp 155 juta (untuk Johar)," ungkap saksi Riki di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
Namun saat uang itu diserahkan ke Johar Firdaus ternyata jumlahnya kurang Rp 5 juta alias hanya Rp 150 juta. Itu diketahui setelah Johar menghitung langsung jumlahnya. Dia pun protes.
"Beliau sampaikan ini kurang Rp 5 juta, saya bilang ini yang diberikan terdakwa (Kirjauhari) ke saya," jelas Riki yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau.
Sebelum menyerahkan ke Johar, Riki dan terdakwa Kirjauhari bertemu di sebuah warung di Jalan Sumatera. Di sinilah Riki menyusun nama-nama penerima uang yang diberikan Suwarno kepada Akir sebelumnya, yakni sebesar Rp 900 juta. Jumlah ini diketahui tidak sama dengan yang terungkap dalam sidang sebelumnya, dimana uang 'pelicin' pengesahan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD 2015 mencapai Rp 1,2 miliar.
Awalnya, uang Rp 900 juta yang diterima Akir dibagi tiga yakni Riki dan Akir masing-masing Rp 50 juta, dan Johar Firdaus sebesar Rp 125 juta. "Kalau sesuai catatan (sebelumnya), saya Rp 100 juta, Pak Kir Rp 100 juta, Pak Johar Rp 125 juta," jelasnya.
Setelah dikurangi 'jatah' mereka bertiga, sisanya dibagi-bagi ke 40 orang anggota DPRD Riau. Riki membeberkan pihak yang ikut mencicipi mulai dari pimpinan dewan, seluruh Ketua Fraksi dan Ketua Komisi. Di luar itu juga terdapat daftar nama-nama yang dimasukkan ke dalam daftar penerima atas dasar kedetakan di antara mereka.
Seluruhnya berdasarkan catatan Riki diberi antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Jumlah ini belum terkonfirmasi apakah sudah diterima yang bersangkutan atau tidak.
Usai persidangan, Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan, jumlah uang yang telah terkonfirmasi diterima anggota DPRD Riau kala itu hanya untuk Johar Firdaus dan Gumpita. Kedua nama ini selain yang telah jelas-jelas diterima Kirjauhari dan Riki Hariyansyah. Khusus untuk Gumpita, uang diberikan melalui Riki.
"Tanggal 10 (September 2014) saya ketemu beliau (Kirjauhari), di samping Bank BI dan Pustaka. Saya ambil contoh perwakilan desa untuk pemekaran Riau Pesisir. Dia letakkan amplop kecil ke jok belakang mobil untuk disampaikan ke Gumpita dan Ilyas Labay," papar Riki.
Awalnya Riki tidak mengetahui uang yang dimasukkan dalam amplop. Setelah dihitung, ternyata jumlahnya Rp 20 juta. Nama Gumpita sebelumnya tidak disebutkan di dalam daftar penerima yang dicoret-coret olehnya.
"Saya serahkan ke Gumpita besoknya 11 September (2014). Di cucian mobil jalan Arengka," kata Riki.
Jatah Ilyas Labay yang dititipkan kepada Riki urung diserahkannya. Riki terlanjur mengembalikan seluruh uang yang dipegangnya itu ke KPK. Uang tersebut diserahkan Riki pada 15 Oktober 2014.
Sementara itu, saksi lainnya, M Yafiz yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau kala itu, diketahui melakukan komunikasi intens dengan Johar Firdaus. Salah satunya seperti dalam rekaman percakapan yang dikantongi KPK, terungkap jika Johar melakukan bargaining untuk memasukkan alokasi dana aspirasi Supriyati untuk proyek Danau Raja di Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp21 miliar.
"Tanggal 2 September (2014) jam 18.19 WIB (komunikasi telepon) antara saudara dengan Johar. Untuk Proyek DED Danau Raja, Johar mengatakan itu sebagai syarat dari Supriyati agar APBD (dapat) disahkan. Untuk itu, Johar minta alokasi anggaran dikembalikan ke angka Rp 21 miliar. Maksudnya apa pak? Ini sudah jam 6 sore, mau ditandatangani ini (malam). Kenapa saudara masukkan juga," tanya JPU Pulung.
"Sudah tidak bisa saya kendalikan lagi, Pak. Karena panik saja, Pak. Ditekan kerja situasinya, Pak. Kami itu tidur 2 jam," jawab M Yafiz yang saat ini menjabat selaku Plt Sekdaprov Riau. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
Baca Selengkapnya