Mantan Anggota NRFPB Kembali ke NKRI
Merdeka.com - Alek Hamberi, mantan anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini terjadi pada Selasa (4/5) kemarin.
"Pada Selasa, 4 Mei 2021 bertempat di Kampung Sima Distrik Yaur Kabupaten Nabire telah dilaksanakan giat pertemuan warga Kampung Sima Kabupaten Nabire dilanjutkan dengan pembacaan surat pernyataan dan penandatanganan Surat pernyataan oleh anggota NRFPB Kabupaten Nabire yang bersedia kembali menjadi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, dalam keterangannya, Jumat (7/5).
"Dalam giat tatap muka tersebut dilaksanakan pembacaan surat pernyataan dilanjutkan penandatanganan bersama warga yang dibacakan oleh Alek Hamberi untuk bersedia meninggalkan Organisasi NRFPB dan kembali menjadi warga Indonesia yang baik," sambung Mathius.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Kapan operasi TNI AL di Papua dimulai? Operasi Siaga Tempur Laut dan penyekatan perbatasan di wilayah kerja Koarmada III itu berlangsung sejak Senin (22/4).
-
Apa yang diminta oleh massa di Kantor KPU Jayapura? Dalam orasinya, massa meminta proses penetapan kursi partai politik dan caleg terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029 untuk Kabupaten Jayapura jangan digelar.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Kenapa massa di Jayapura protes ke KPU? Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain. Mereka menyebut kecurangan itu tidak hanya terjadi untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Jayapura, caleg DPRD Papua, hingga caleg DPR RI.
Menurutnya, Alek Hamberi merupakan warga NKRI yang telah terhasut NRFPB. Sehingga, Alek ingin kembali ke NKRI agar bisa hidup dengan tentram.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas upaya kerja sama semua instansi terkait, banyak masyarakat yang menyatakan kembali ke NKRI," ujarnya.
Mathius berharap langkah Alex juga diikuti yang lainnya.
"Kami harap agar ke depan banyak yang ingin kembali ke NKRI dengan membawa senpi dan amunisi, jika memang ada hal seperti itu maka kami akan mengampuni mereka dan akan ada toleransi hukum karena saya tidak mau selesaikan permasalahan dengan membuat masalah baru, kami juga tidak mau tinggalkan beban duka dan luka kepada mereka," jelasnya.
Diketahui, NRFPB dideklarasikan sebagai hasil KRP-III di Jayapura tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2011 dan digagas oleh Forkorus Yaboisembut.
"Di mana saat itu saya menjabat sebagai Kapolres Jayapura, sehingga saya tahu betul organisasi tersebut. Organisasi-organisasi seperti itu sudah jelas melanggar hukum, sehingga jika muncul gerakan tambahan akan langsung kami tindak tegas," ungkapnya.
"Banyak organisasi-organisasi selain NRFPB seperti KNPB, ULMWP dan lainnya yang tentu satu tujuan yaitu Papua Merdeka," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mengaku terpaksa ikut bergabung dalam OPM wilayah Sorong Raya dikarenakan mereka kerap mendapat intimidasi dari pentolan-pentolan OPM.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaPengangkatan Anas menjadi ketua umum bakal dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN pada Jumat, 14 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaBripka Herry akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga usai permintaan mutasinya dikabulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Brimob yang meminta pindah tugas ke Polda Jawa Tengah ke Kapolri kini sudah bisa berkumpul dengan keluarganya.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaPasek mengungkapkan alasan rela menyerahkan jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum
Baca Selengkapnya