Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 8,9 miliar, tanah seratusan hektare, dan mobil.
Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (3/3). JPU menilai Rachmat Yasin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan," ucap JPU.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai Rachmat Yasin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif, meminta maaf, dan mengembalikan kerugian negara.
Tim kuasa hukum Rachmat Yasin menyatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi. Pembelaan akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan..Diberitakan sebelumnya, Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan pilkada di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilihan Legislatif tahun 2014.
Selain uang, Rachmat mendapatkan tanah seluas 170,442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Aset itu diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Rachmat juga menerima mobil Toyota Alphard dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim suksesnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaMantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya