Mantan bupati Empat Lawang divonis 4 tahun penjara, istrinya 2 tahun
Merdeka.com - Sidang vonis terdakwa bupati non aktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan isteri Suzanna diwarnai isak tangis. Keluarga dan kerabat Budi Antoni Aljufri alias Toni menangis haru setelah majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan vonis pada keduanya.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Budi Antoni dengan 4 tahun penjara dan Suzanna dua tahun penjara masing masing denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," ujar Muhammad Mukhlis, ketua majelis hakim pengadilan negeri tipikor, Kamis (14/1).
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Budi Antoni 6 tahun penjara. Sementara untuk Suzanna, jaksa menuntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Kenapa hakim lebih ringan hukuman Harvey Moeis? Majelis Hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Setelah hakim memberikan vonis, pengacara Budi Antoni, Gunawan Nanung tidak langsung mengutarakan niat banding. Menurutnya, kliennya hanya korban provokasi Mukhtar Effendi, tangan kanan hakim MK Akik Mochtar untuk melakukan suap terkait hasil penghitungan suara pilkada Empat Lawang. Ditambah lagi keduanya masih memiliki anak yang masih kecil. "Kami akan pikir pikir dulu," ujar Gunawan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi Antoni dan istrinya sebagai tersangka sejak Juli 2015 terkait kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka tersebut didapatkan dari hasil pengembangan kasus penerimaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya