Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Karawang serta istri dituntut 8 dan 7 tahun penjara

Mantan Bupati Karawang serta istri dituntut 8 dan 7 tahun penjara Sidang tuntutan Ade Swara dan istri. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dengan pidana penjara selama delapan tahun. Jaksa menilai Ade terbukti memeras PT Tatar Kertabumi dalam pengurusan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang buat pusat perbelanjaan, menerima pemberian dari beberapa pihak lain, dan melakukan pencucian uang.

Jaksa juga menuntut Ade dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Bila tidak dibayar maka dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan. Sementara istri Ade, Nurlatifah, dituntut tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (31/3).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu yakni Ade Swara dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan penjara," kata jaksa.

Orang lain juga bertanya?

Mendengarkan tuntutan dari jaksa, pasangan suami istri itu hanya tertunduk. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak-hak politik buat dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sebelum menuntut jaksa menyampaikan pertimbangan untuk yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan Ade dan Nurlatifah adalah perbuatan keduanya tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Mereka juga juga dianggap menghambat program pemerintah dalam meningkatkan investasi nasional, bahkan pasutri itu tidak mengakui perbuatan apalagi menyesalinya. Sementara keadaan meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan enam orang anak, serta belum pernah terlibat kasus hukum.

Dalam berkas tuntutannya, tim jaksa menyatakan Ade Swara dan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu. Yakni pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHPidana.

Jaksa juga menganggap mereka terbukti melakukan pencucian uang didakwakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHPidana.

Jaksa menyebut Ade telah memeras CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra melalui Rajen Dhiren, sebesar USD 424,349. Dalam dakwaan juga disebutkan keduanya melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar. Uang itu dipakai buat membeli tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan.

Usai pembacaan tuntutan, Ade menyatakan tidak menerima. "Saya beserta kuasa hukum akan melakukan pembelaan pekan depan," kata Ade.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya