Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Beri Rp60,5 Juta Kepada Eks Penyidik KPK

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Beri Rp60,5 Juta Kepada Eks Penyidik KPK Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui pernah memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp60,5 juta kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan, karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit Covid-19, lalu saya transfer uang, lalu ada saudaranya meninggal, lalu ada lagi untuk uang perjalanan, kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).

Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam dakwaan, Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.

"Jadi itu bukan 'lawyer fee' tapi minta bantuan, pekerjaan saya pernah jadi bupati tapi biasa membantu, niat saya membantu katanya orang tuanya sakit Covid dan lainnya," tambah Rita.

Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman.

"Kan beliau datang ke saya di Tangerang lalu bilang ibunya sakit dan mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri, lalu pernah datang minta tolong karena ada saudaranya yang meninggal lalu saya diberikan nomor rekening atas nama Rifka Amalia," ungkap Rita.

Uang-uang kemanusiaan itu, menurut Rita, diberikan secara bertahap melalui transfer. Rita meminta keponakannya bernama Adelia Safitri yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Kukar.

"Pertama dia minta langsung Rp25 juta lalu Rp7,5 juta, Rp5 juta yang terakhir Rp3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," tambah Rita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan 6 kali transfer dari Rita ke rekening Rifka Amalia yang telah ditunjuk Robin.

Transfer dilakukan pada 22 Januari 2021 sebesar Rp25 juta, pada 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari 2021 sebesar Rp7,5 juta, pada 7 April 2021 sebesar Rp10 juta, pada 12 April 2021 sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April 2021 sebesar Rp5 juta.

"Yang menentukan Rp25 juta beliau, sisanya saya tanya ke Adelia 'ada uang tidak De?', itu uang dari gaji saya," tambah Rita.

"Dalam BAP Nomor 31 saudara menyebut 'Saya transfer ke rekening Rifka Amalia sebesar Rp60,5 juta karena yang bersangkutan adalah penyidik KPK sehingga saya yakin dapat mengurus PK dan pengembalian aset. Beliau adalah teman Pak Azis Syamsuddin dan menjanjikan membantu pengembalian aset dan mengurus PK', ini benar?" tanya jaksa.

"Iya benar, beliau secara jabatan penyidik dan sedang kesulitan jadi saya berikan uang karena kemanusiaan," jawab Rita. Dikutip Antara.

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex

Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Ibunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Selengkapnya