Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Lampung Tengah Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Urus DAK

Mantan Bupati Lampung Tengah Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Urus DAK Bupati Lampung Tengah jalani sidang lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengakui adanya permintaan fee dari Wakil Ketua DPR RIbAzis Syamsuddin terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Mustafa menyebut Azis meminta fee sebesar 8 persen dari total anggaran DAK yang disetujui DPR.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa, Senin (1/11).

Mustafa bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui telekonferensi. Mustafa bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Mustafa mengatakan, permintaan fee oleh Azis saat mereka bertemu di kediaman Azis di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu dengan Azis atas bantuan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi.

Kesaksian Mustafa memperkuat keterangan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Ahmad Taufik. Taufik mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 persen oleh Aliza Gunado, politikus muda Partai Golkar yang disebut sebagai orangnya mantan Azis Syamsuddin.

Taufik mengakui hal tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini. Taufik menyebut, permintaan fee 8 persen untuk membantu pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu, terus ada komitmen fee 8 persen," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).

Kesaksian tersebut bermula saat jaksa bertanya soal kebenaran pengajuan usulan tambahan anggaran DAK Lampung Tengah dari APBN Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

"Iya, pada April 2017 Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBDP 2017," jawab Taufik.

Jaksa lantas bertanya dari mana Taufik mengetahui adanya pengajuan dana tambahan. Taufik mengaku dirinya sendiri yang menyiapkan proposal kenaikan anggaran DAK Lampung Tengah.

"Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati (Mustafa)," kata Taufik.

Kemudian jaksa bertanya tentang sosok Aliza Gunado. Dalam dakwaan disebutkan jika Aliza bersama Azis Syamsuddin menyuap penyidik KPK Robin.

Taufik mengaku kenal dengan sosok Aliza. Taufik menjelaskan dirinya dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius. Menurut Darius, Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.

"Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah, namanya Aliza Gunado," kata Taufik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000.

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan

Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar

Baca Selengkapnya
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga

Karena tidak punya saksi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

Gus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Anak Buah di Kementan Bayar Permata Senilai Rp120 Juta
SYL Minta Anak Buah di Kementan Bayar Permata Senilai Rp120 Juta

Saksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya