Mantan Bupati Tapanuli Tengah Diadili dalam Perkara Penipuan
Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11). Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dakwaan terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana. Sukran dan Amirsyah didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 378 subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Sidang dakwaan ini segera dilanjutkan dengan keterangan saksi. Sempat terjadi adu argumentasi antara kedua terdakwa dengan saksi pelapor Josua Marudutta Hutahean. Menurut Josua, dirinya ditawari Amirsyah untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Tapteng pada 2016. Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
"Saya ditawari proyek rehab puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp 375 juta," sebut Josua.
Josua juga mengaku sempat bertemu membahas proyek itu bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung. Pertemuan itu berlangsung di rumahnya pada Januari 2016.
Pada pertemuan itu, Josua mengatakan Amirsyah memintanya mentransfer uang administrasi sebesar Rp 375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan, dan Rp 75 juta ke rekening Amirsyah.
"Saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran," jelas Josua.
Syukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangan Josua. "Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua," ucap Amirsyah.
Sukran pun membantah mengiming-imingi Josua proyek. "Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan.
Dalam perkara ini, Josua melaporkan Sukran Tanjung dan Amirsyah ke Polda Sumut. Dia mengaku telah ditipu sebesar Rp 450 juta, namun proyek yang dijanjikan tidak didapatkannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya