Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Diadili dalam Perkara Penipuan

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Diadili dalam Perkara Penipuan Persidangan mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11). Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.

Dakwaan terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana. Sukran dan Amirsyah didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 378 subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Sidang dakwaan ini segera dilanjutkan dengan keterangan saksi. Sempat terjadi adu argumentasi antara kedua terdakwa dengan saksi pelapor Josua Marudutta Hutahean. Menurut Josua, dirinya ditawari Amirsyah untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Tapteng pada 2016. Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar.

Orang lain juga bertanya?

"Saya ditawari proyek rehab puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp 375 juta," sebut Josua.

Josua juga mengaku sempat bertemu membahas proyek itu bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung. Pertemuan itu berlangsung di rumahnya pada Januari 2016.

Pada pertemuan itu, Josua mengatakan Amirsyah memintanya mentransfer uang administrasi sebesar Rp 375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan, dan Rp 75 juta ke rekening Amirsyah.

"Saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran," jelas Josua.

Syukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangan Josua. "Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua," ucap Amirsyah.

Sukran pun membantah mengiming-imingi Josua proyek. "Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang," ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan.

Dalam perkara ini, Josua melaporkan Sukran Tanjung dan Amirsyah ke Polda Sumut. Dia mengaku telah ditipu sebesar Rp 450 juta, namun proyek yang dijanjikan tidak didapatkannya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka

Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya