Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Calon Wakil Bupati Bulukumba, Andi Makkassau dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Andi Makkassau dihadirkan JPU KPK untuk menggali pengakuan terdakwa Nurdin Abdullah terkait uang bantuan untuk Pilkada Bulukumba sebesar SGD 150 ribu.
Andi Makkassau menjelaskan mengenal Nurdin Abdullah karena memiliki hubungan keluarga. Andi Makkassau menjelaskan saat Pilkada Bulukumba, dia mendampingi Tommy Satria sebagai Cawabup.
"Iya ikut dan berpasangan dengan Tomy Satria, sebagai calon wakil bupati dan diusung PDIP, PKB dan PBB," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9).
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Dalam sidang, Andi Makkassau menegaskan tidak mengetahui Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto masuk dalam tim sukses. Selian itu, Andi Makkassau juga membantah adanya bantuan keuangan dari Nurdin Abdullah sebesar SGD 150 ribu yang berasal dari terpidana Agung Sucipto.
"Saya tidak tahu. Sumber pembiayaan kampanye dari kami berdua, relawan, dan simpatisan yang kami tidak ketahui," bebernya.
Sementara itu, Nurdin Abdullah mengungkapkan bantuan uang untuk Andi Makkassau di Pilkada Bulukumba karena yang bersangkutan melalui istrinya tidak memiliki modal untuk maju. Bahkan, Nurdin Abdullah mengungkapkan pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta ke istri Andi Makkassau.
"Beliau maju dan tidak punya uang. Kami membantu beliau, bahkan istrinya menangis bahkan saya sudah kasih Rp200 juta," ujarnya yang mengikuti sidang dari Rutan KPK Jakarta.
Nurdin Abdullah mengaku kecewa keterangan Andi Makkassau yang tidak mengaku menerima uang SGD 150 ribu untuk bantuan Pilkada Bulukumba.
"Kecewa sekali. Keterangan saksi tidak benar, tidak pernah mendapatkan uang," singkatnya.
Sementara JPU KPK, M Asri Irwan menjelaskan pihaknya mengahdirkan Andi Makkassau sebagai saksi untuk mengkonfirmasi terkait penerimaan uang sebesar SGD 150 ribu dari Nurdin Abdullah untuk Pilkada Bulukumba. Asri mengatakan bantuan uang SGD 150 ribu masuk dalam dakwaan Nurdin Abdullah.
"Pada intinya kami memanggil yang bersangkutan sebgai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang sebesar SGD 150 ribu. Dalam dakwaan kami, ada penerimaan uang sebesar SGD 150 yang diterima oleh Nurdin Abdullah," beber Asri.
Asri mengatakan di dalam persidangan ternyata Andi Makkassau membantah telah menerima uang bantuan SGD 150 ribu dari Nurdin Abdullah yang berasal dari Agung Sucipto.
"Ceritanya, SGD 150 ribu itu kemudian oleh Nurdin Abdullah diberikan kepada saudara Andi Makkassau dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba. Tetapi di persidangan Andi Makkassau menyampaikan sama sekali tidak pernah menerima uang itu," bebernya.
Terkait adanya perbedaan keterangan antara Andi Makkassau dengan Nurdin Abdullah dalam sidang, Asri mengaku sebagai hal biasa. Ia mengatakan pihaknya berpegang pada keterangan saksi yang telah disumpah.
"Itu biasa perbedaan antara saksi dan tersangka. Tersangka silakan saja sampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kami memegang kepada keterangan saksi yang di bawah sumpah dia tidak pernah menerima," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Malut AGK Blak-Blakan Jawab Isu Habiskan Rp3 M untuk Kencani Wanita di Hotel Mewah
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaTotal empat orang diperiksa KPK hari ini terkait sebuah kasus.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca Selengkapnya