Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto jalani sidang perdana PK

Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto jalani sidang perdana PK Sidang Vonis Indosat. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjalani sidang perdana pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini dilakukan karena ada kejanggalan dalam putusan hukuman pidana bagi Indar yang didakwa menyalahgunakan jaringan 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.

Indar mengatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. Justru putusan hukuman ini merugikan dirinya dan mengganggu iklim usaha telekomunikasi.

"Permohonan PK ini saya ajukan agar saya mendapatkan keadilan hukum, karena sudah mencederai keadilan dan mengganggu iklim usaha telekomunikasi. Mengingat putusan pidana korupsi bertentangan dengan pendapat dari Menkominfo dan Kemenkumham," jelas Indar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Indar menjelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mengeluarkan surat yang menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Begitu pula dengan Kementerian Hukum dan HAM yang menilai bahwa surat dari Menkominfo tentang kerjasama tersebut sudah sesuai hukum.

Kuasa hukum Indar, Nurhadi juga menjelaskan bahwa pengajuan PK ini berdasarkan atas dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA bertentangan dengan putusan PTUN.

Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara. Sedangkan alat bukti yang diajukan telah dinyatakan tidak sah.

"Laporan ini telah telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan MA TUN, sehingga PN Tipikor, PT Tipikor, dan MA yang mendasarkan putusan pada alat bukti tersebut menjadi cacat hukum," imbuh Nurhadi.

Dalam PK yang diajukan, selain menyampaikan adanya 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan novum atau keadaan baru yaitu:

1. Hasil Pemeriksaan Lapangan Oleh Balai Monitor Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang membuktikan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, dimana dengan novum ini membuktikan tidak adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz oleh PT IM2 baik secara bersama-sama maupun tanpa izin

2. Surat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang menetapkan penggunaan Kode Akses 814 dan 815 adalah untuk PT Indosat Tbk. bukan untuk PT IM2 yang membuktikan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, di mana dengan novum ini membuktikan bahwa pengguna frekuensi 2.1Ghz adalah Indosat, bukan IM2.

3. Keadaan baru yang timbul akibat inkracht-nya putusan PTUN, membuktikan tidak adanya unsur merugikan keuangan Negara maupun unsur melawan hukum. Apabila putusan PTUN telah berkekuatan tetap pada saat persidangan maka hasil audit BPKP yang digunakan untuk membuktikan adanya kerugian Negara, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
IPW Sebut Kombes Irwan Anwar Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
IPW Sebut Kombes Irwan Anwar Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Perlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi
Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi

Tim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya