Mantan Dirut PNRI bantah kecipratan dana korupsi e-KTP
Merdeka.com - Mantan Direktur Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Kesaksiannya diperlukan untuk mengkonfrontir isi dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang menyebut manajemen bersama dan konsorsium masing-masing kecipratan aliran panas proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Masing-masing menerima manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI Rp 107.710.849.102.
Dalam kesaksiannya, dia menjelaskan ada rekening bersama antara anggota perusahaan yang tergabung konsorsium PNRI. Pembuatan rekening tersebut dilakukan sebelum pembentukan konsorsium.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Kendati ada rekening bersama, Isnu menegaskan konsorsium PNRI juga memiliki rekening sendiri. "Iya kita ada satu," ujar Isnu saat disinggung jumlah rekening yang dimiliki PNRI, Kamis (4/5).
Jaksa penuntut umum dari KPK mengulik kemungkinan adanya rekening lain yang dimiliki PNRI. Secara tegas Isnu menyatakan tidak ada rekening selain satu rekening, BRI. Meski ada satu rekening BRI, diakuinya ada dua tabungan di bank BUMN tersebut.
"Ada berapa rekening di BRI?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Ada dua," jawabnya.
Dia menjelaskan ada dua rekening di BRI guna dana operasional konsorsium PNRI. Dia membantah ada aliran dana konkalikong dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang masuk ke rekening PNRI.
"Apa ada aliran atau transferan ke rekening PNRI di luar proses pengerjaan e-KTP?" Tanya jaksa.
"Tidak ada," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca Selengkapnya