Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di PN Palembang Alex Noerdin diperiksa Kejagung. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut diikuti oleh terdakwa Alex Noerdin bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.

Sidang dimulai pada pukul 09.37 WIB, bertempat di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz beserta empat Hakim anggota Yoserizal, Sahlan Efendi, Waslan Makhsid dan Ardian Angga.

"Kami meminta kepada semua yang ada di persidangan ini agar berintegritas menjaga persidangan ini dan mengingatkan untuk siapapun, dalam upaya pemberi dan penerima (suap) atau mengetahuinya diharap bisa melapor, sebab sangat bisa dipidana," kata Hakim Abdul Aziz saat membuka persidangan.

Para terdakwa tersebut mengikuti persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing begitupun, pada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dihadiri oleh M Naimullah, Roy Riyadi dan empat jaksa lainnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan secara bergantian yang meliputi dakwaan primer terhadap masing-masing terdakwa.

Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).

Terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).

Dimana dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat)

Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Senilai USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Adapun dalam kasus tersebut para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri

Ada 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman

Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie
VIDEO: Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie

Adapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman

Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya