Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH

Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Subulussalam, Mayhardi Indra Putra mengatakan, kedua tersangka berinisial S dan DEP. S ini merupakan mantan kepala dinas sosial (Kadinsos) Kota Subulussalam, sedangkan DEP selaku konsultan.

"Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 juta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Dia menjelaskan, Dinas Sosial Subulussalam pada tahun anggaran 2019 mengelola program rumah RTLH. Total anggarannya mencapai Rp4,8 miliar lebih.

Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima bantuan. Mereka terbagi ke dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp19,35 juta.

Dalam menyusun petunjuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH, S meminta DEP untuk membuatkan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar untuk penerima bantuan. Namun, dalam pelaksanaannya biaya pembuatan RAB dan gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp500 ribu.

Selain RAB dan gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan dua laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan biaya masing-masing Rp500 ribu.

"Atas permintaan S, DEP membuatkan RAB dan gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai biaya administrasi, sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang Rp 1,5 juta," kata Mayhardi.

Padahal, terangnya, dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019, pembuatan RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping.

Kemudian, RAB yang disusun DEP juga bertentangan dengan format rencana anggaran biaya yang ditetapkan dalam Perwal yang tidak menyebutkan ada biaya administrasi di dalamnya.

"Sebelum pencairan tahap pertama, S kembali mengingatkan masing-masing ketua kelompok, apabila telah melakukan pencairan segera langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1,5 juta kepada DEP," tutupnya.

Kedua tersangka, kata Mayhardi Indra Putra, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!

KPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero

Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Penerima BLT Jakarta Rp900.000, Cukup dengan NIK KTP
Cara Cek Penerima BLT Jakarta Rp900.000, Cukup dengan NIK KTP

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo

Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya