Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Subulussalam, Mayhardi Indra Putra mengatakan, kedua tersangka berinisial S dan DEP. S ini merupakan mantan kepala dinas sosial (Kadinsos) Kota Subulussalam, sedangkan DEP selaku konsultan.
"Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 juta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).
-
Siapa yang terlibat dalam penyaluran bantuan? Dalam penyaluran bantuan, Insan BRILian (pekerja BRI) saling bahu membahu untuk turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak
-
Siapa yang mendapat bantuan? Baik Nurohmad dan Adi Sukam benar-benar merasakan adanya program ini.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Siapa yang dibantu Kemensos dalam program ini? 'Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ' ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Siapa yang mendapat bantuan dari BRI? Unit usaha batik tulis Kebon Indah dan Lurik Sekar Asri di Kabupaten Klaten menjadi klaster UMKM yang dibantu oleh Bank BRI.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial Subulussalam pada tahun anggaran 2019 mengelola program rumah RTLH. Total anggarannya mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima bantuan. Mereka terbagi ke dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp19,35 juta.
Dalam menyusun petunjuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH, S meminta DEP untuk membuatkan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar untuk penerima bantuan. Namun, dalam pelaksanaannya biaya pembuatan RAB dan gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp500 ribu.
Selain RAB dan gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan dua laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan biaya masing-masing Rp500 ribu.
"Atas permintaan S, DEP membuatkan RAB dan gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai biaya administrasi, sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang Rp 1,5 juta," kata Mayhardi.
Padahal, terangnya, dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019, pembuatan RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping.
Kemudian, RAB yang disusun DEP juga bertentangan dengan format rencana anggaran biaya yang ditetapkan dalam Perwal yang tidak menyebutkan ada biaya administrasi di dalamnya.
"Sebelum pencairan tahap pertama, S kembali mengingatkan masing-masing ketua kelompok, apabila telah melakukan pencairan segera langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1,5 juta kepada DEP," tutupnya.
Kedua tersangka, kata Mayhardi Indra Putra, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca Selengkapnya