Mantan Kadis di Ciamis Tewas Diniaya Diduga Usai Robek Baliho Rizieq
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Selasa (5/10) melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.
"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," kata Fajarudin, Jumat (8/1).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mempersiapkan hal lainnya sebelum kemudian diajukan agar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya. Sambil menunggu persidangan, para tersangka yang berjumlah 7 orang itu dititipkan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
"Semua tahanan kami titipkan di lapas," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan diduga dilakukan tujuh orang tersangka yang berinisial GE (35) NO (32) MA (39) WA (40) BE (34) UN (30) dan US (33). Mereka diduga bersama-sama menganiaya korban yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis 24 September 2020 di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Pihak kepolisian, dalam pelimpahan tersebut juga menyerahkan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman menyebut bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut memang sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
"Statement saya kasus sudah tahap 2 ke kejaksaan. Nanti di persidangan akan terbuka apa motif dan tujuan penganiayaan," singkatnya saat dihubungi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca Selengkapnya