Mantan Kalapas & 4 Pejabat Jadi Saksi Sidang Kebakaran Lapas Tangerang
Merdeka.com - Lima pejabat Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 72 WBP lainnya luka-luka.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menerangkan, lima orang pejabat Lapas Kelas I A Tangerang, akan dimintai keterangannya dalam sidang kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Seperti diantaranya, mantan Kalapas, Kepala Bidang Keamanan, Kasie Keamanan dan Bendahara Lapas yakni, masing-masing bernama, Rino Soleh Sumitro, Ngadino, Arief Rahman, Sugandi, Vicktor Teguh Prihartono dan Willy Gunawan Nasution.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
"Sidang kali ini, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan lima pejabat struktural dari lingkup Lapas Kelas I A Tangerang," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (15/2).
Salah satu dari saksi yang dihadirkan, sambung Dapot, adalah mantan Kalapas Kelas I A Tangerang, Vicktor Teguh Prihartono yang ketika kejadian kebakaran itu, selaku pejabat Kepala Lapas Kelas IA Tangerang.
"Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang," jelas dia.
Dalam perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, empat orang sipir Lapas dijadikan terdakwa diantaranya Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar juga diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Firmauli Silalahi.
Sementara, jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati.
Untuk tiga terdakwa yakni, Suparto, Rusmanto, dan Yoda Wido Nugroho didakwa Pasal 359 KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya