Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI dalam kondisi sakit
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/5). Dalam sidang perdana itu, Syafruddin didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Setelah JPU membacakan surta dakwaan sepanjang 50 halaman, tim kuasa hukum menyampaikan kliennya akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Salah satu kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat menjalani sidang perdana ini, kliennya dalam kondisi sakit. Syafruddin disebut sakit sejak 5 Mei.
"Sejak 5 Mei 2018, klien kami mengalami demam tinggi, sesak nafas dan sudah diperiksa di klinik KPK. Tapi tak mengalami perubahan," ujarnya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Mengapa Syahrul Yasin Limpo diperiksa? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Siapa yang sedang sakit? Sule menyempatkan diri untuk menjenguk Adzam yang sedang sakit di tengah-tengah kesibukannya sebagai seorang publik figur.
-
Siapa yang sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Pada pagi ini sengaja memaksakan hadir di persidangan agar bisa mendengarkan dakwaan," tambahnya.
Tim kuasa hukum kemudian meminta hakim agar memerintahkan kepada JPU, agar Syafruddin diperiksa di rumah sakit. Rumah sakit yang diminta yaitu RSPAD atau RSCM. Hakim meminta agar tim kuasa hukum mengajukan surat kepada JPU.
"Surat sudah kami serahkan kepada JPU," kata Yusril.
Dalam surat dakwaan, Syafruddin disebut melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Hal ini disebut bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor: X/MPR/2001.
JPU KPK menyebut Syafrudin telah menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan kebijakan penghapusan utang BDNI atau melanggar Pasal 53 ayat 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN yang menegaskan bahwa terkait Penanganan Kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset dalam Restrukturisasi terdakwa selaku Kepala BPPN hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan penghapusbukuan.
Atas perbuatannya, Syafruddin disebut telah menguntungkan Sjamsul Nursalim dengan dana sebesar Rp 4,5 triliun lebih. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjorojakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan laporan hasil.investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017," terang salah seorang JPU KPK, Haerudin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaSYL tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi.
Baca SelengkapnyaSYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaSYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca Selengkapnya