Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI dalam kondisi sakit

Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI dalam kondisi sakit Syafruddin Arsyad Temenggung jalani pemeriksaan lanjutan di KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/5). Dalam sidang perdana itu, Syafruddin didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Setelah JPU membacakan surta dakwaan sepanjang 50 halaman, tim kuasa hukum menyampaikan kliennya akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Salah satu kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat menjalani sidang perdana ini, kliennya dalam kondisi sakit. Syafruddin disebut sakit sejak 5 Mei.

"Sejak 5 Mei 2018, klien kami mengalami demam tinggi, sesak nafas dan sudah diperiksa di klinik KPK. Tapi tak mengalami perubahan," ujarnya.

"Pada pagi ini sengaja memaksakan hadir di persidangan agar bisa mendengarkan dakwaan," tambahnya.

Tim kuasa hukum kemudian meminta hakim agar memerintahkan kepada JPU, agar Syafruddin diperiksa di rumah sakit. Rumah sakit yang diminta yaitu RSPAD atau RSCM. Hakim meminta agar tim kuasa hukum mengajukan surat kepada JPU.

"Surat sudah kami serahkan kepada JPU," kata Yusril.

Dalam surat dakwaan, Syafruddin disebut melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Hal ini disebut bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor: X/MPR/2001.

JPU KPK menyebut Syafrudin telah menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan kebijakan penghapusan utang BDNI atau melanggar Pasal 53 ayat 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN yang menegaskan bahwa terkait Penanganan Kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset dalam Restrukturisasi terdakwa selaku Kepala BPPN hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan penghapusbukuan.

Atas perbuatannya, Syafruddin disebut telah menguntungkan Sjamsul Nursalim dengan dana sebesar Rp 4,5 triliun lebih. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjorojakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan laporan hasil.investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017," terang salah seorang JPU KPK, Haerudin.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata
Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata

SYL tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Respons Keluarga
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Respons Keluarga

SYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Syahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini Cucu SYL Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
Gara-Gara Ini Cucu SYL Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun
SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun

SYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri
Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri

SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya