Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI

Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsad Temenggung. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsad Temenggung, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaaan atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5). Atas perbuatannya ia didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, Syafruddin, melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Syafruddin membantah hal tersebut. Ia mengatakan dalam kebijakan itu telah mengikuti seluruh aturan yang ada.

"Jelas dari dakwaan tadi itu jelas error impersona. Yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan," katanya usai menghadiri sidang dakwaan.

Sementara itu, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menganggap dakwaan JPU KPK prematur. Dakwaan tersebut telah tercantum dalam MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) di mana di dalamnya diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara pemerintah dan para debitur BLBI. Dalam MSAA juga diatur mekanisme penyelesaiannya.

"Semuanya sudah diatur di sana. Oleh karenanya diatur dalam satu perjanjian dan perjanjian itu sampai hari ini masih berlaku dan di dalamnya itu ada klausa-klausa yang menyatakan bahwa apabila para pihak itu tidak puas terhadap apa yang diputuskan, maka mereka dapat mengajukan komplain dan mengajukan gugatan ke pengadilan," terang Yusril.

Yusril mengatakan jika mengacu pada MSAA, kasus ini telah dianggap selesai secara perdata. "Sudah 19 tahun lamanya MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya. Itu tidak pernah ada gugatan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini. Jadi kasus ini dianggap sudah selesai dalam perdata," jelasnya.

KPK kemudian menganggap ada unsur tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL ini yang berdasarkan pada audit BPK. Sebelumya keputusan yang diambil oleh KKSK pada 2004 didasarkan atas audit dari BPK pada waktu itu yg menyatakan bahwa kasus BDNI telah selesai seluruhnya sehingga bisa diterbitkan SKL.

Yusril menyampaikan pada 2017 audit kembali lagi. Audit invenstigasi dilakukan atas permintaan KPK dan hasilnya lain. "Itu menjadi tanda tanya juga dari kami, karena tidak ada pada tahun 2004 itu, dan telah melahirkan satu kebijakan oleh karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2004 itu ," terangnya.

Kebijakan tersebut tak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru. "Hasil audit BPK itu surut ke belakang. Itu yang tidak mungkin dilakukan dalam hukum ketika diketahui bahwa sebenarnya Pak Syafruddin tidak menjual aset itu. Itu kan dijual oleh PT PPA pada masa 2007, pada waktu itu sudah dibawah Presiden yang baru SBY, Menteri Keuangannya juga sudah berubah dan (Syafruddin) tidak lagi menjadi Ketua BPPN," papar Yusril.

Dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi, Syafruddin akan menyampaikan hal tersebut. Syafruddin juga diketahui telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

"Karena Pak Syafruddin mengatakan dia tidak mendapatkan perlindungan satuan hukum. Kalau kita lihat UU tahun 2002, ada tiga klausul masalah BLBI itu. Bagi mereka yang sudah selesai keuangannya diterbitkan keterangan lunas dan harus diberikan kepastian hukum. Kepastian hukumnya tidak ada, karena terus-terus ditarik ulurnya. Itu saya kira-hal penting yang akan dikemukakan," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
KPK Percepat Pemberkasan TPPU SYL Rampung
KPK Percepat Pemberkasan TPPU SYL Rampung

Tessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya