Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kepala Kantor Pajak Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor Pajak Divonis 6,5 Tahun Penjara Yul Dirga. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32.825 dolar AS dan Rp50 juta.

Vonis majelis hakim yang diketuai M. Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/7), berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Namun, Yul Dirga dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Yul Dirga 9,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar 18.435 dolar AS dan 14.400 dolar AS ditambah Rp50 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Siradj.

Yul Dirga terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku "Chief Financial Officer" Wearnes Automotive Pte. Ltd. sebesar 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar AS ditambah sejumlah 50 juta (sekitar Rp524 juta).

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Terkait dengan pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar. Tim pemeriksa permohonan itu terdiri atas Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim), dan M. Naim Fahmi (anggota).

Uang suap 73.700 dolar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada bulan Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran Mal Taman Anggrek. Selanjutnya, Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M. Naim Fahmi, dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

Untuk pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar. Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan M. Naim Fahmi.

Suap senilai 57.500 dolar AS tersebut diserahkan pada bulan Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mal Kalibata Citi Square.

Hadi lalu membagi empat uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS, sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU KPK yang menyatakan bahwa Yul Dirga menerima gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS (sekitar Rp1,347 miliar) dan 49.000 dolar Singapura (sekitar Rp482 juta) dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.

Terkait dengan penerimaan uang 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura setelah ditukar ke mata uang rupiah adalah sebesar Rp1,891 miliar dalam uraian dakwaan penuntut umum, kata M. Siradj, tidak mencantumkan sama sekali wajib pajak siapa yang memberikan kepada terdakwa.

Selain itu, tidak dicantumkan bagaimana cara terdakwa menerima dan untuk kepentingan apa uang itu sehingga penuntut umum menyimpulkan gratifikasi demikian juga saksi dan bukti surat yang dihadirkan tidak ada satu pun yang mengungkap penerimaan gratifikasi itu. Atas dasar itu, majelis hakim menyimpulkan Rp1,891 miliar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai uang gratifikasi.

Pendapat Berbeda

Dalam pertimbangan majelis hakim, hakim anggota Joko Subagyo menyatakan "dissenting opinion", kemudian menilai Yul Dirga tidak terbukti melakukan dua dakwaan tersebut.

Menurut hakim Joko, terdakwa tidak mengetahui laporan Hadi Sutrisno, tidak didukung alat bukti lain bahwa Hadi sudah menyerahkan uang kepada terdakwa, atau hanya berdasarkan keterangan Hadi bahwa sudah menyerahkan uang 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar dolar AS sehingga unsur menerima hadiah dalam dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.

Terkait dengan dakwaan kedua, hakim Joko juga menilai bahwa Yul Dirga sudah menjelaskan sumber uang tersebut.

Ia berpendapat bahwa tidak ada bukti dan saksi bahwa pemberian uang 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura dari individu atau korporasi dan untuk apa uang itu diberikan.

Terdakwa juga sudah menjelaskan asal uang dari gaji, penjualan tanah, dan pinjaman, artinya tidak diketahui prestasi atau jasa apa yang dilakukan terdakwa sehingga tidak tahu kenapa uang itu diberikan.

"Dengan tidak terbuktinya unsur berlawanan dengan jabatannya, dakwaan alternatif kedua tidak terbukti," kata hakim Joko menegaskan.

Atas putusan tersebut, baik Yul Dirga maupun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya