Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Dituntut 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Dituntut 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif, Aries HB. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dengan hukuman enam tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Terdakwa terlibat dalam kasus suap 16 proyek jalan di kabupaten itu.

Penuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (29/12). Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

JPU KPK Asri Irwan mengatakan, terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Muara Enim. Dari total nilai proyek sebesar Rp132 miliar, terdakwa menerima fee Rp3,31 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ungkap Asri.

Selain itu, terdakwa dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar paling lambat satu bulan setelah inkrah. Hukumannya terancam bertambah satu tahun jika tidak membayar.

"Terdakwa juga dicabut hak pilihnya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara," ujarnya.

Dari fakta persidangan, kata dia, terdakwa menerima fee secara bertahap dari kontraktor. Pertama sebesar Rp2 miliar yang diberikan di rumahnya di Palembang pada 1 Mei 2019. Kemudian pada 23 Juli 2019, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar. Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp31 juta dalam mata uang China di Hotel Borobudur Jakarta pada 1 Agustus 2019.

"Kami hadirkan 50 saksi di persidangan dalam perkara ini," kata dia.

Penasihat terdakwa Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya akan memberikan pembelaan secara maksimal terhadap terdakwa. Dia menilai, kliennya tidak melakukan tuduhan dan optimistis majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Kami yakin klien kami tidak bersalah, faktanya akan kami sampai saat pledoi nanti," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Lelang Rumah Milik Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Seharga Rp292 Juta
KPK Lelang Rumah Milik Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Seharga Rp292 Juta

Rumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya