Mantan Ketua DPRD Muara Enim Dituntut 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dengan hukuman enam tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Terdakwa terlibat dalam kasus suap 16 proyek jalan di kabupaten itu.
Penuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (29/12). Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
JPU KPK Asri Irwan mengatakan, terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Muara Enim. Dari total nilai proyek sebesar Rp132 miliar, terdakwa menerima fee Rp3,31 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ungkap Asri.
Selain itu, terdakwa dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar paling lambat satu bulan setelah inkrah. Hukumannya terancam bertambah satu tahun jika tidak membayar.
"Terdakwa juga dicabut hak pilihnya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Dari fakta persidangan, kata dia, terdakwa menerima fee secara bertahap dari kontraktor. Pertama sebesar Rp2 miliar yang diberikan di rumahnya di Palembang pada 1 Mei 2019. Kemudian pada 23 Juli 2019, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar. Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp31 juta dalam mata uang China di Hotel Borobudur Jakarta pada 1 Agustus 2019.
"Kami hadirkan 50 saksi di persidangan dalam perkara ini," kata dia.
Penasihat terdakwa Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya akan memberikan pembelaan secara maksimal terhadap terdakwa. Dia menilai, kliennya tidak melakukan tuduhan dan optimistis majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Kami yakin klien kami tidak bersalah, faktanya akan kami sampai saat pledoi nanti," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca Selengkapnya