Mantan Ketua Komnas HAM: Narkoba bukan kejahatan paling serius
Merdeka.com - Terpidana mati untuk kasus narkoba menduduki rangking pertama di Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut kasus narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan serius (the most serious crime).
Mantan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim tidak sepakat bila hukuman mati diberlakukan di Indonesia. Sebab, kata dia, untuk kasus narkoba bukanlah merupakan tergolong kejahatan yang serius atau the most serious crime.
"Narkoba tidak termasuk kategori the most crime. Kalau dia bukan itu lalu apa kejahatan itu? disebut specific crime, narkoba kejahatan tanpa korban. Pelaku tidak menyiksa orang, tidak melakukan kekerasan orang tetapi karena kesukaan atas hal itu. Oleh karena itu penanganannya butuh terapi dan macam-macam," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/4).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Penyebutan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) adalah tidak tepat dan terkesan tanpa dasar. Dalam hukum hak asasi manusia internasional, terminologi yang biasa dikenal adalah the most serious crime (kejahatan paling serius).
Menurut Ifdal, eksekusi hukuman mati tidak menjadi solusi yang tepat bagi terpidana mati atas kasus narkoba. Butuh terapi-terapi khusus dan berbagai pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menangani kasus tersebut.
"Kontrol perdagangan dibongkar, bandara harus diperketat. Itu harus dilakukan dalam upaya pemberantasan narkoba itu," tegasnya.
Dia mencontohkan, banyak peredaran atau kasus narkoba justru bermuara dari jeruji besi dalam hal ini LP. Justru yang kebanyakan ditangkap atas kasus narkoba lantaran mereka sebagai pecandu atau kecanduan.
"BNN pernah menyebutkan 70 persen dari Lapas, kenapa di tempat yang seharusnya tidak bebas justru terjadi perdagangan narkoba di situ. Artinya kesalahan bukan pada pengedarnya, tetapi aparat LP yang ada di sana," jelas Ifdal.
"Tanggung jawab justru ada di tangan negara untuk kemudian mengontrol orang-orang yang tidak bebas itu," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaKarena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku hukum di Indonesia belum sepenuhnya betul.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca Selengkapnya