Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Ketua Pengadilan Manado akui terima 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha

Mantan Ketua Pengadilan Manado akui terima 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha Sudiwardono diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono tidak menampik adanya penerimaan uang 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha, anggota Komisi XI DPR. Uang tersebut sebagai kompensasi penanganan penahanan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya sekaligus terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Sudi menceritakan, uang itu diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Saat itu, Aditya menyampaikan keluh kesahnya terkait penahanan sang ibu. Dia keberatan jika Marlina ditahan karena kondisinya sedang sakit.

Itu disampaikan Sudi saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Orang lain juga bertanya?

"'Pak kondisi mamah saya seperti ini. Karena saya mengerti kondisi anak terhadap orang tua saat sakit. Saya mengerti'," ujar Sudi menirukan perkataan Aditya.

Namun dia berkelit dalam penyerahan uang itu juga membahas agar Marlina tidak ditahan, sesuai permintaan Aditya. Sudi berdalih, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik permintaan 'jalan terbaik' yang dimaksud Aditya.

Selang beberapa waktu dari pertemuan di Yogya, ada komunikasi antara Sudi dengan Aditya. Namun Sudi membantah ada pembahasan mengenai pembebasan Marlina Moha Siahaan.

"Waktu di Yogya apa Anda pernah sampaikan 80.000 dolar Singapura (penanganan Marlina) tidak untuk ditahan kalau mau bebas ditambah lagi seperti komunikasi di Manado?" tanya Jaksa Yadyn kepada Sudi.

"Tidak ada," tegas Sudi.

Dia juga membantah membalas surat balasan kepada tim kuasa hukum Marlina sebagai tindak lanjut dari pemberian uang. Sebab, dalam surat balasan yang diberikan pihak Pengadilan Tinggi kepada tim kuasa hukum menyatakan Marlina tidak ditahan.

"Seingat saya surat (balasan) dulu. Deny Sumolang, panitera muda Pengadilan Tipikor, datang ke saya kemudian saya suruh tulis (surat balasan tim kuasa hukum Marlina) dibalas bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan penahanan," ujar dia.

Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80.000 dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40.000 dolar Singapura. Namun baru direalisasikan Aditya 30.000 dolar Singapura. Sedangkan 10.000 dolar Singapura telah disediakan Aditya, hanya saha masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar

Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya