Mantan Ketua Pengadilan Manado akui terima 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha
Merdeka.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono tidak menampik adanya penerimaan uang 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha, anggota Komisi XI DPR. Uang tersebut sebagai kompensasi penanganan penahanan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya sekaligus terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sudi menceritakan, uang itu diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Saat itu, Aditya menyampaikan keluh kesahnya terkait penahanan sang ibu. Dia keberatan jika Marlina ditahan karena kondisinya sedang sakit.
Itu disampaikan Sudi saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"'Pak kondisi mamah saya seperti ini. Karena saya mengerti kondisi anak terhadap orang tua saat sakit. Saya mengerti'," ujar Sudi menirukan perkataan Aditya.
Namun dia berkelit dalam penyerahan uang itu juga membahas agar Marlina tidak ditahan, sesuai permintaan Aditya. Sudi berdalih, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik permintaan 'jalan terbaik' yang dimaksud Aditya.
Selang beberapa waktu dari pertemuan di Yogya, ada komunikasi antara Sudi dengan Aditya. Namun Sudi membantah ada pembahasan mengenai pembebasan Marlina Moha Siahaan.
"Waktu di Yogya apa Anda pernah sampaikan 80.000 dolar Singapura (penanganan Marlina) tidak untuk ditahan kalau mau bebas ditambah lagi seperti komunikasi di Manado?" tanya Jaksa Yadyn kepada Sudi.
"Tidak ada," tegas Sudi.
Dia juga membantah membalas surat balasan kepada tim kuasa hukum Marlina sebagai tindak lanjut dari pemberian uang. Sebab, dalam surat balasan yang diberikan pihak Pengadilan Tinggi kepada tim kuasa hukum menyatakan Marlina tidak ditahan.
"Seingat saya surat (balasan) dulu. Deny Sumolang, panitera muda Pengadilan Tipikor, datang ke saya kemudian saya suruh tulis (surat balasan tim kuasa hukum Marlina) dibalas bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan penahanan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80.000 dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40.000 dolar Singapura. Namun baru direalisasikan Aditya 30.000 dolar Singapura. Sedangkan 10.000 dolar Singapura telah disediakan Aditya, hanya saha masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca Selengkapnya