Mantan Komisioner KPU Jelaskan Prosedur Kenapa Laporan TSM BPN Ditolak Bawaslu
Merdeka.com - Mantan Komisioner KPU RI Periode 2012–2017, Sigit Pamungkas MA mengungkapkan bahwa agak sulit bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga untuk melaporkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gelaran Pilpres 2019.
Hal ini disampaikannya dalam acara Diskusi Publik dan Buka Bersama: Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019, Senin (20/5), bertempat di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Acara dimoderatori oleh Nelson Simanjuntak dari Bawaslu ini, juga dihadiri oleh para praktisi hukum yakni Heru Widodo, S.H., M.H. dan Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H.
"Merujuk pada peraturan Bawaslu, TSM itu ada yang bisa dikuantifikasi, ada yang tidak. Yang bisa dikuantifikasi pelanggarannya harus memenuhi syarat terjadi di 50 persen provinsi yang ada. Kalau yang tidak bisa dikuantifikasi itu harus yang berpengaruh pada hasil. Mereka (BPN) harus bisa menunjukkan derajat massifitasnya," Ujar Sigit.
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
"Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prosedur pelaksanaan Pemilu," demikian imbuhnya.
Sigit Pamungkas yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), juga menyampaikan bahwa agak sulit bagi BPN untuk membuktikan kecurangan KPU sebagaimana yang mereka tuduhkan.
"Melihat dari hasil rekapitulasi yang ada, selisihnya adalah 17 juta lebih, agak sulit membuktikannya, karena itu berarti 59 ribu TPS dengan asumsi seluruh TPS suaranya ke 02 semua," tegas beliau.
Lebih lanjut, Sigit Pamungkas juga menjelaskan bahwa ada beda antara 'kekeliruan' dengan 'kecurangan' KPU yang saat ini di masyarakat terjadi kesimpangsiuran.
"Diksi 'KPU curang' itu stigma, diarahkan pada semua jenis kekeliruan, padahal hal itu belum tentu sebuah kecurangan. Itu hanya mal administrasi yang bisa terjadi karena faktor kecapekan, kesehatan dan lainnya, dan terjadi bukan hanya menguntungkan salah satu pasangan saja," imbuhnya.
Pada saat yang bersamaan, praktisi hukum Teguh Samudera juga menambahkan bahwa pernyataan seseorang yang menuduh orang lain berbuat curang tanpa mampu memberikan bukti yang valid, bisa dipidanakan.
Seperti diberitakan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan Pemilu, karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan membuat laporan baru lagi ke Bawaslu. "Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu, termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," kata Dasco.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud membahas mengenai polemik kekacauan Sistem Alat Bantu Penghitungan Suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSalah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif
Baca Selengkapnya