Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Komisioner KPU Jelaskan Prosedur Kenapa Laporan TSM BPN Ditolak Bawaslu

Mantan Komisioner KPU Jelaskan Prosedur Kenapa Laporan TSM BPN Ditolak Bawaslu Direktur Eksekutif NETGRIT Sigit Pamungkas

Merdeka.com - Mantan Komisioner KPU RI Periode 2012–2017, Sigit Pamungkas MA mengungkapkan bahwa agak sulit bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga untuk melaporkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gelaran Pilpres 2019.

Hal ini disampaikannya dalam acara Diskusi Publik dan Buka Bersama: Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019, Senin (20/5), bertempat di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Acara dimoderatori oleh Nelson Simanjuntak dari Bawaslu ini, juga dihadiri oleh para praktisi hukum yakni Heru Widodo, S.H., M.H. dan Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H.

"Merujuk pada peraturan Bawaslu, TSM itu ada yang bisa dikuantifikasi, ada yang tidak. Yang bisa dikuantifikasi pelanggarannya harus memenuhi syarat terjadi di 50 persen provinsi yang ada. Kalau yang tidak bisa dikuantifikasi itu harus yang berpengaruh pada hasil. Mereka (BPN) harus bisa menunjukkan derajat massifitasnya," Ujar Sigit.

Orang lain juga bertanya?

"Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prosedur pelaksanaan Pemilu," demikian imbuhnya.

Sigit Pamungkas yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), juga menyampaikan bahwa agak sulit bagi BPN untuk membuktikan kecurangan KPU sebagaimana yang mereka tuduhkan.

"Melihat dari hasil rekapitulasi yang ada, selisihnya adalah 17 juta lebih, agak sulit membuktikannya, karena itu berarti 59 ribu TPS dengan asumsi seluruh TPS suaranya ke 02 semua," tegas beliau.

Lebih lanjut, Sigit Pamungkas juga menjelaskan bahwa ada beda antara 'kekeliruan' dengan 'kecurangan' KPU yang saat ini di masyarakat terjadi kesimpangsiuran.

"Diksi 'KPU curang' itu stigma, diarahkan pada semua jenis kekeliruan, padahal hal itu belum tentu sebuah kecurangan. Itu hanya mal administrasi yang bisa terjadi karena faktor kecapekan, kesehatan dan lainnya, dan terjadi bukan hanya menguntungkan salah satu pasangan saja," imbuhnya.

Pada saat yang bersamaan, praktisi hukum Teguh Samudera juga menambahkan bahwa pernyataan seseorang yang menuduh orang lain berbuat curang tanpa mampu memberikan bukti yang valid, bisa dipidanakan.

Seperti diberitakan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan Pemilu, karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.

Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan membuat laporan baru lagi ke Bawaslu. "Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu, termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," kata Dasco.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu "Seperti Sapi Ompong!"

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! TPN Ganjar Blak-blakan Fakta Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Kejutan! TPN Ganjar Blak-blakan Fakta Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud membahas mengenai polemik kekacauan Sistem Alat Bantu Penghitungan Suara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!

Ketua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Debat Panas Saksi RK-Suswono dan Pramono-Rano Saat Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi
Debat Panas Saksi RK-Suswono dan Pramono-Rano Saat Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi

Salah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bivitri Anggap MK Dikerangkeng, Pencari Keadilan Gugatan Pilpres Dibatasi
VIDEO: Bivitri Anggap MK Dikerangkeng, Pencari Keadilan Gugatan Pilpres Dibatasi

Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif

Baca Selengkapnya