Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dieksekusi ke Lapas Kedungpane
Merdeka.com - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Eksekusi dilakukan karena vonis Wahyu telah berkekuatan hukum tetap.
"Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan atau keberatan kasasi, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu Setiawan perlu diperbaiki mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Menurut Andi, Majelis Hakim MA memperberat hukuman Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.
Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.
"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.
Putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dalam upaya hukum banding, PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Wahyu.
Namun PT DKI mengesampingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik Wahyu dicabut. Alhasil, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Menkumham Yasonna Laoly mengakui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasyim pun dipecat dan menerima putusan DKPP karena berbuat asusila.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDitambahkan Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, perihal keberadaan Wali Kota Semarang Mba Ita, dia mengaku tidak tahu.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik tujuh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK (Dewas) KPK periode 2024-2029
Baca Selengkapnya