Mantan Napi Program Asimilasi Covid-19 di Malang Lakukan Curanmor
Merdeka.com - Prasnowo atau Faizal (43) tertangkap massa saat ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Malang. Padahal pria asal Pasuruan itu baru bebas melalui program asimilasi virus corona dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu baru bebas 9 April lalu. Dia harus kembali menempati sel di tahanan Polresta Malang Kota karena ulahnya. Pelaku beraksi di halaman sebuah mini market di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pelaku pura-pura mengambil sepeda motor, seolah-olah milik sendiri. Tetapi sewaktu memasukkan kunci ditegur oleh seseorang di lokasi, kalau sepeda motor itu bukan miliknya," kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Wakapolresta Malang Kota, Selasa (14/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
Pelaku saat itu duduk di sepeda motor bernopol N 5721 ABD milik warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Begitu aksinya tepergok, pelaku berusaha kabur tetapi berhasil ditangkap warga sekitar lokasi di Jalan Teluk Etna.
"Setelah digeledah ternyata pelaku memiliki kunci T, berarti ada niat untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut," terangnya.
Setelah diinterogasi, ternyata diketahui pelaku adalah warga binaan Lapas Madiun yang baru bebas mendapatkan program asimilasi.
Kalapas Kelas 1 Lowokwaru, Agung Krisna menjelaskan pelaku sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun pada Agustus 2019. Pelaku dihukum 4 tahun penjara dan ditahan tahun Juli 2018.
Pelaku ditahan pertama kali pada Juli 2018 di Lowokwaru Malang dan mengikuti program pembinaan Lapas Pemuda Madiun. Pelaku mengikuti program asimilsi pada 9 April 2020 lalu.
Kata Agung Krisna, pelaku nantinya mendapatkan sanksi ganda karena kembali berulah. Polisi menyayangkan pelaku tidak dapat menjaga kepercayaan pemerintah sehingga mendapatkan sanksi kembali.
"Sanksinya ya pencabutan SK asimilasi pelaku, yang kemudian pelaku wajib menjalani sisa masa tahanannya," katanya.
Oleh karenanya, pelaku mendapat sanksi pidana tambahan baru sesuai dengan kasus yang menjeratnya ditambah sisa masa tahanan kasus sebelumnya. Hak remisi dan pembebasan bersyaratnya juga dicabut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaJaksa mempertemukan keduanya, dan saat itu korban merasa kasihan terhadap tersangka, terutama setelah mengetahui bahwa Subur mencuri untuk biaya persalinan ist
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu: Nama Abraham
Baca Selengkapnya