Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu jadi Gembong Pemalsuan Tanah di Bogor
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap enam pelaku penipuan jual beli aset tanah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku merupakan mantan pegawai honorer di Kemenkeu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, agar mampu meyakinkan pembeli.
Para pelaku berinisial AS, D, R, IS, MS dan A. Mereka membuat surat tanah palsu untuk kemudian membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Ternyata setelah koordinasi dengan BPN, surat itu palsu," kata Iman, Kamis (13/1).
Selain memalsukan surat DJKN, para pelaku juga memalsukan sertifikat tanah lain. "Kita terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah mudahan kita terus bekerja sehingga permasalahan pertanahan bisa terselesaikan," tutur Iman.
Dari kejadian tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh kelompok AS dan kawan-kawannya mencapai Rp15 miliar, dengan Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan.
"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenakan pasal 263 ayat satu dan ayat dua KUHP dengan ancaman pidananya enam tahun penjara," jelas Iman.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.
"Ada dua orang DPO. Satu sebagai perantara dan satu lagi yang memproduksi sertifikat palsu," tutur Siswo.
Kata dia, tersangka utama dalam kasus ini berinisial AS. Dia merupakan mantan pegawai honorer di DJKN. Dia bertugas sebagai pengawal objek tanah. "Tapi setelah dia tidak kerja lagi, dia mengaku sebagai orang DJKN untuk melakukan penipuan," kata dia.
Sebagai mantan pegawai honorer di DJKN, AS memiliki akses untuk mencari objek-objek tanah yang merupakan aset milik DJKN.
"Ketika kita periksa yang seharusnya itu sifatnya rahasia dia bawa ke rumah, kemudian dimanfaatkan untuk membuat dokumen palsu terkait aset tanah negara tersebut," katanya.
Selama tujuh tahun beraksi sejak tahun 2014, AS dan komplotannya sudah berhasil membuat sekiranya 60 surat palsu yang bentuknya variatif. Mulai dari surat dari DJKN ataupun sertifikat pelunasan tanah.
"Ini ada sertifikat tanah, dari satu sertifikat ini AS mendapat keuntungan Rp20 juta. Sedangkan, untuk pembuatan satu surat palsu dari DJKN, tersangka D yang membuatnya dibayar Rp200 ribu per surat," tegas Siswo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaTotal harta Puji Triasmoro tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca Selengkapnya