Mantan Pegawai KPK Masih Menunggu Hasil Gugatan di KIP Terkait TWK
Merdeka.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat pada Jumat, 30 September 2021. Kini sudah empat hari berlalu sejak pemecatan. Meski sudah dipecat, mantan pegawai KPK masih terus memperjuangkan hak mereka.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan mengaku saat ini dirinya dan pegawai KPK lainnya yang dipecat tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk memperjuangkan nasib mereka.
Salah satunya dengan menempuh upaya administratif, dan menunggu hasil gugatan keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tengah bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Masih persiapan administrasi untuk keberatan administratif dan gugatan KIP. Itu yang sedang kami kerjakan dua hari ini," ujar Hotman dalam keterangannya, Senin (4/10).
Hotman dan mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke KIP pada Selasa 10 Agustus 2021. Mereka mengajukan gugatan tersebut lantaran hingga kini mereka belum menerima hasil TWK.
Selain itu, Hotman mengaku dirinya tengah mempersiapkan gugatan terkait surat keputusan pimpinan KPK yang memecat dirinya dan pegawai lainnya. Gugatan akan mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyebut masih melengkapi administrasi sebelum menggugat.
"(Gugatan ke PTUN) masih ada persyaratan adminitrasi. Misalkan kita memutuskan untuk menggugat jadi administrasinya sudah lengkap," kata dia.Belum Dapat Undangan KapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Terkait tawaran itu, 57 mantan KPK itu belum menerima undangan resmi dari Polri.
Juru Bicara mantan 57 Pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengaku sejauh ini hanya pembahasan yang bersifat nonformal antara pihaknya dengan Polri.
"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah. Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (1/10).
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyebut, jika undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, barulah mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
Mereka menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM diketahui berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pemecatan 58 pegawai KPK.
Dari 58 pegawai yang dipecat diketahui satu di antaranya pensiun pada Mei 2021.
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak," kata dia.
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," kata Hotman.
Polri akan mengundang 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah dipecat pada 30 September 2021 untuk proses rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
"Jadi Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB, dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (1/10).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaPendaftaran capim KPK resmi ditutup. Sejumlah pendaftar bukan nama baru.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca Selengkapnya236 pendaftar dinyatakan lolos administrasi Capim KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Baca Selengkapnya