Mantan penasehat desak KPK ajukan PK lawan putusan praperadilan
Merdeka.com - Alumni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu suara memberikan saran kepada pimpinan KPK. Mereka sepakat agar pimpinan KPK saat ini mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Hal itu disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua usai melakukan pertemuan antara alumni dengan pimpinan KPK. Dia menjelaskan, pentingnya melakukan PK adalah untuk mengingatkan pengadilan.
"Semua alumni setuju untuk PK alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan itu jadi problem besar di seluruh hukum di Indonesia," kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
Dia menuturkan semua saran sudah diberikan kepada pimpinan KPK. Maka, kata dia, untuk saat ini pimpinan KPK lah yang memutuskan diterima tidaknya saran tersebut.
"Tadi Pak Ruki (Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki) mengatakan, semua yang disampaikan alumni akan ditampung. Nanti diambil keputusan oleh KPK," ujarnya.
Menurut Abdullah alasan KPK harus mengajukan PK maka lembaga antirasuah ini memiliki alasan kuat untuk menarik kembali perkara BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak," terangnya.
Berbeda dengan Abdullah, mantan wakil ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean belum mau membeberkan detail pertemuan itu. Kendati demikian, Tumpak mendukung jika KPK ingin mengajukan PK.
"PK saja, tidak apa-apa. Untuk memperbaiki putusan praperadilan. Kalau memang dianggap putusan itu penyelundupan hukum," ujar Tumpak.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya