Mantan penasihat KPK sebut Saut bisa dikenakan pelanggaran kode etik
Merdeka.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, secara etik Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bisa dijatuhi sanksi. Sanksi dilakukan setelah pernyataan kontroversial Saut perihal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di sebuah stasiun TV swasta.
Meski demikian, pemberian sanksi harus ditelaah komite etik KPK terlebih dahulu terhadap kesalahan yang dilakukan Saut.
"Yah itu bisa saja (dikenakan sanksi) setelah proses pengawas internal dan rekomendasinya disampaikan ke pimpinan," ujar Abdullah saat bertandang ke komisi anti rasuah, Senin (23/5).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
Dalam kode etik, Abdullah menjelaskan, pimpinan KPK tidak diperkenankan menyampaikan pernyataan, gerak atau apa yang bersifat menjelekan atau menghina. Selain itu dalam bentuk apapun pimpinan KPK juga tidak seharusnya mengistimewakan siapapun atau menyanjung golongan manapun secara berlebihan.
Seperti diketahui, pada hari Senin (9/5), Saut Situmorang meminta maaf kepada HMI atas pernyataannya pada sebuah talk show di sebuah stasiun TV swasta. Pernyataan Saut yang dianggap menyudutkan dan mencederai HMI adalah jika lulus tahap pembinaan LK-1 di HMI, maka kader itu akan menjadi koruptor.
"Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI atau lembaga lain sehingga menimbulkan kesalahpahaman ataupun kesalahan persepsi, untuk itu saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut sekali lagi saya mohon maaf," ujar Saut saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Senin (9/5).
Dia mengaku apa yang dilontarkannya pada talk show sebuah stasiun televisi swasta di luar alam sadarnya. Dia juga mengaku kaget akibat dari pernyataannya itu mengundang banyak protes dari HMI maupun berbagai lembaga atau aktivis mahasiswa lainnya.
"Dengan berkembangnya pemberitaan dan reaksi publik atas pernyataan saya maka saya perlu memberikan klarifikasi. Kami percaya HMI sebagai salah satu penggerak aktivis mahasiswa di indonesia bisa menjadi mitra KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya