Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Segera Disidang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka, yaitu mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH).
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Ia mengatakan penahanan dua tersangka itu selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan terhitung 19 Agustus 2021 sampai 7 September 2021. Robin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali,
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut telah diperiksa 95 saksi, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.
Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa. Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Azis yang merupakan petinggi Partai Golkar di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai.
Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan kepada Syahrial.
Syahrial secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin yang seluruhnya sejumlah Rp1,275 miliar mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta-450 juta.
Syahrial secara bertahap juga mentransfer uang ke rekening milik Maskur yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta pada 22 Desember 2020 dalam 17 kali transaksi sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.
Selain pemberian uang secara transfer sejumlah Rp1,475 miliar, pada 25 Desember 2020, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp210 juta dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp10 juta sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1,695 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.
Baca SelengkapnyaPenyegelan dilakukan Senin (2/12) malam bertepatan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca Selengkapnya