Mantan Pesaing Minta Terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK Dibatalkan
Merdeka.com - Calon anggota BPK, Dadang Suwarna mengajukan keberatan terhadap terpilihnya, Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK yang telah ditetapkan Komisi XI DPR. Sejak awal, Dadang menilai Adhi tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota BPK.
"Kritik DPR RI kembali menjadi sorotan publik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Padahal, yang bersangkutan jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK," kata kuasa hukum Dadang Prof Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Denny mengungkapkan, pasal tersebut menyatakan calon anggota BPK RI harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 tahun. Tujuannya untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan atau conflict of interest.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Kenapa Aria Bima menilai Budi Djiwandono cocok di DPR? 'Mas Budi Djiwandono cocok (maju Pilgub Jakarta), tapi lebih cocok ada di DPR RI, dari Aria Bima sebagai temennya,' ujar dia.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
"Nyoman sendiri baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai KPA di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil tentu mendapat kritikan dari publik secara luas," ucapnya.
Tidak hanya itu, kata Denny, DPD RI yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
Lebih jauh, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung memberikan fatwa bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak yang tidak dapat disimpangi demi terhindar dari benturan kepentingan.
"Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara," tuturnya.
©Liputan6.com/Angga YuniarDenny menyebut, sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi XI DPR yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan, Dadang Suwarna resmi mengajukan keberatan administratif sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dadang juga menggandeng advokat senior Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.
"Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi," ujar Denny.
Menurutnya, pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi XI DPR RI membuka peluang tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI.
Dia bilang, berkaca dari pengalaman kegaduhan pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan tajam dari publik.
"Mengingat dalam hal pemilihan anggota BPK RI ini diwarnai oleh pelanggaran undang-undang yang sangat jelas, maka Presiden sebaiknya menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang dengan selurus-lurusnya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaAWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaSecara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaBobby dinyatakan melanggar etik terkait arah dukungan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.
Baca Selengkapnya