Mantan polisi kedapatan simpan sabu-sabu di rumah
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan seorang mantan anggota polisi bernama Marlius (28) yang memiliki alat isap sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres setempat, AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution mengatakan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan karena memiliki barang bukti alat isap sabu yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah menerima informasi dari masyarakat karena dicurigai pelaku memiliki barang haram tersebut," kata Ardhi di Pariaman seperti dikutip antara, Jumat (20/11).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka di salah satu desa di kota itu. Saat diperiksa dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu-sabu yang diduga baru digunakan pelaku. Marlius langsung digiring pihak kepolisian menuju salah satu rumah yang berada di Desa Marunggi, Pariaman Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar rumah tersebut didapati seorang perempuan bernama Elfi Wahyuni (28) serta ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang diduga milik pelaku.
"Saat digeledah, dalam rumah kita temukan pelaku lainnya dengan barang bukti sabu yang diperkirakan senilai Rp 500 ribu," ucap dia.
Marlius sendiri merupakan salah seorang mantan anggota polres Kota Pariaman yang dipecat beberapa tahun lalu karena terlibat dalam kasus narkoba. Saat ditanyai dari mana barang haram tersebut ia peroleh, tersangka mengaku mendapatkannya dari tersangka Elfi Wahyuni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diancam dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca Selengkapnya