Mantan Rektor Unsoed divonis 2,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono divonis 2,5 tahun penjara atas perbuatan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) dalam proyek kerja sama antara kampus tersebut dengan PT Antam.
Vonis tersebut diputuskan Hakim Ketua persidangan, Erentuah Damanik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (3/4). Jaksa Penuntut, Hasan Nurudin Achmad mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari tim kuasa hukum tersangka.
"Iya ini lagi dipikir-pikir, katanya (tim kuasa hukum) banding. Kita masih menunggu," ujarnya saat dihubungi.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
Vonis tersebut menurut jaksa sudah cukup membuktikan tersangka melakukan penyalahgunaan dana BLU dalam proyek kerjasama reklamasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo Jawa Tengah. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, ada sekitar Rp 2,154 miliar dana yang disalahgunakan dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
"Dengan putusan ini, kami telah membuktikan bahwa memang ada penyalahgunaan dana BLU Unsoed. Saat ini ada dua tersangka lain yang divonis sama, yakni Pembantu Rektor IV dan satu pejabat Unsoed lainnya," katanya.
Dua tersangka lain yang divonis adalah mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo dan mantan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan, Winarto Hadi. Selain kurungan, ketiga tersangka juga dibebani biaya pengganti sebesar Rp 133.702.100 untuk Edy Yuwono, untuk Budi Rustomo Rp 81.300.000 dan Winarto Hadi Rp 135.212.000
Saat dihubungi, tim kuasa hukum Edy Yuwono, Sugeng Riyadi menyatakan banding dengan vonis tersebut. Dia mengemukakan, vonis tersebut tidak kuat. "Kami langsung banding mas, karena pertimbangan hukumnya lemah," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya