Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Sekda Inhu didakwa korupsi sisa kas APBD Rp 2,7 miliar

Mantan Sekda Inhu didakwa korupsi sisa kas APBD Rp 2,7 miliar Sidang mantan Sekda Inhu Raja Erisman. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/1). Dia didakwa‎ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Inhu Tahun 2011-2012 atas dana sisa kas yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Jaksa menilai, perbuatan Raja Erisman secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi APBD tersebut. Karena itu, Raja Erisman dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa diduga telah melanggar UU RI Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi.

Kasus ini, bermula tahun 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat sebagai Sekda Kabupaten Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012, terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Inhu, Rosdianto.

Menurut Himawan, saat itu Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada bandahara pembantu, Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Hasman Dayat. Oleh Hasman, menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan.

Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.

Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. "Keduanya sudah vonis 6 tahun beberapa waktu lalu. Jadi ketiganya memang terlibat," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Madiono. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya

Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pakai Masker dan Topi Hitam, Begini Penampakan Pj Wali Kota Pekanbaru Saat Digiring ke Gedung KPK
Pakai Masker dan Topi Hitam, Begini Penampakan Pj Wali Kota Pekanbaru Saat Digiring ke Gedung KPK

Dia dikawal penyidik menggunakan mobil Toyota hitam.

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Karir Moncer Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK di Pemerintahan kini Tersandung Dugaan Pengadaan Barang Fiktif
Karir Moncer Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK di Pemerintahan kini Tersandung Dugaan Pengadaan Barang Fiktif

OTT tersebut sudah didahului dengan proses Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin

Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya