Mantan Sekda Inhu didakwa korupsi sisa kas APBD Rp 2,7 miliar
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/1). Dia didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Inhu Tahun 2011-2012 atas dana sisa kas yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Jaksa menilai, perbuatan Raja Erisman secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi APBD tersebut. Karena itu, Raja Erisman dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa diduga telah melanggar UU RI Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
Kasus ini, bermula tahun 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat sebagai Sekda Kabupaten Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012, terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Inhu, Rosdianto.
Menurut Himawan, saat itu Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada bandahara pembantu, Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Hasman Dayat. Oleh Hasman, menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan.
Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.
Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. "Keduanya sudah vonis 6 tahun beberapa waktu lalu. Jadi ketiganya memang terlibat," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Madiono. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDia dikawal penyidik menggunakan mobil Toyota hitam.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaOTT tersebut sudah didahului dengan proses Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRidwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Baca Selengkapnya