Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Isi Dakwaan: Semuanya Tidak Benar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Isi Dakwaan: Semuanya Tidak Benar ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Wawan Yunarwanto mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menerima suap Rp 45,7 miliar atas penanganan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Nurhadi didakwa menerima suap bersama dengan menantunya seorang wiraswasta, Rezky Herbiono. Penerimaan suap dilakukan keduanya dalam rentang 2014-2016.

Nurhadi tidak mengikuti secara langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor. Nurhadi mendengarkan dakwaan secara virtual dari tahanan.

Orang lain juga bertanya?

Nurhadi menolak dakwaan jaksa dan menilai apa yang dituduhkan padanya dan sangat menantu tida benar.

"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan," kata Nurhadi melalui 'video conference' dari Gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (22/10).

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dan gratifikasi Rp37,287 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp83,013 miliar.

"Saya mengerti apa yang disampaikan dalam dakwaan baik dakwaan pertama dan dakwaan kedua sudah jelas. Saya sampaikan saya tidak mengajukan eksepsi," kata Nurhadi.

Rezky juga tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim yang dipimpin ketua Saifuddin Zuhri merencanakan sidang akan berlangsung dua kali seminggu yaitu pada Rabu dan Kamis.

"Tidak semua saksi sejumlah 164 orang di dalam berkas perkara akan kami hadirkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto.

Sedangkan penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail meminta agar JPU menyampaikan nama-nama saksi beberapa hari sebelum hari sidang.

"Kami harap saksi-saksi dapat dihadapkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 2-3 hari sebelum sidang dimohon untuk mendapat informasi nama-nama saksi yang dipanggil," kata Maqdir.

Dalam dakwaan pertama, Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hiendra disebut mendesak Nurhadi dan Rezky untuk memenangkan Hiendra dalam gugatan perkara itu.

Sebagai imbalan untuk pengurusan perkara itu, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Atas penerimaan itu Nurhadi dan Rezky menggunakannya untuk berbagai hal seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, membeli pakaian, membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, membeli jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah serta kepentingan lainnya.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Gratifikasi antara lain berasal dari Handoko Sujitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo melalui rekening REzky, Calvin Pratama, Soepriyo Wakito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso selaku para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan sejak 2014-2017.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024

CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya
CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya

Video bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti
Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti

Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya