Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan sopir Muhtar Ependy akui antar uang suap Rp 3 M buat Akil

Mantan sopir Muhtar Ependy akui antar uang suap Rp 3 M buat Akil ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Susana Budi Antoni.

Sidang kali ini menghadirkan saksi Srino. Dia merupakan mantan sopir pribadi Muhtar Ependy, orang yang dikenal sebagai penghubung terhadap Akil Mochtar yang menjadi ketua MK saat itu.

Dalam kesaksiannya, Srino mengungkapkan pernah mengantar Muhtar melakukan penarikan uang di BPD Kalbar yang jumlahnya hingga miliaran rupiah.

Orang lain juga bertanya?

"Pernah, saya antar Pak Muhtar ke BPD Kalbar Mangga Dua, saya lupa kapan. Tapi di situ Pak Muhtar ambil uang dolar, 3 miliar, maksudnya kalau dirupiahkan Rp 3 miliar," katanya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11).

Ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa tentang uang tersebut, Srino mengaku tahu. "Saya pernah melihatnya sebesar Rp 3 miliar dan saya pegang. Coba saya lihat uang itu, saya pegang sebentar sambil bawa mobil," tambahnya.

Srino baru mengetahui bahwa uang yang diambil Muhtar tersebut adalah untuk Ketua MK Akil Mochtar.

"(Setelah tarik tunai) Pak Muhtar bilang langsung ke rumah Pak Akil, sore menjelang malam. Saya nunggu di mobil agak jauh terus Pak Muhtar jalan kaki lagi ke rumah (Akil Mochtar)," bebernya.

Dia menambahkan, sebelum menuju rumah Akil Mochtar, Muhtar sempat membuka bungkusan uang dalam amplop berlogo BPD Kalbar dan memasukkannya ke saku-saku rompi dan celana yang dipakainya. Sementara sisa uang yang tak masuk saku dimasukan ke dalam kantong kresek.

"Saya enggak tahu pertemuannya, saya nunggu di mobil agak jauh. Jadi tidak tahu," tandasnya.

Seperti diketahui, Budi Antoni diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.

Untuk menggagalkan kemenangan itu, Budi disinyalir memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Kuat dugaan, Budi menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar tersebut kepada Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Malut Doyan Gonta-Ganti Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta, Habiskan Uang Rp3 Miliar
Mantan Gubernur Malut Doyan Gonta-Ganti Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta, Habiskan Uang Rp3 Miliar

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Ini Kode Panggilan Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ngajak Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta
Ini Kode Panggilan Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ngajak Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta

Kode panggilan wanita itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara suap AGK.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor

Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya