Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan stafsus SBY akui terima Rp 630 juta dari Jero Wacik

Mantan stafsus SBY akui terima Rp 630 juta dari Jero Wacik Daniel Sparingga di KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi mantan staf khusus presiden SBY Daniel Sparingga. Dalam kesaksiannya Daniel mengakui menerima uang Rp 25 hingga 40 juta per bulan dari kementerian ESDM untuk membantu operasional staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik.

"Awalnya saya bertemu Djoko Suyanto selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum di Istana Presiden kemudian saya curhat kepadanya tentang kendala dana yang ada di Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik. Kemudian Pak Djoko mempertemukan saya kepada Pak Jero Wacik," ucapnya ketika bersaksi di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (19/11) malam.

Setelah itu, dia menuturkan staf di Kementerian ESDM, Atena Falahti datang ke Istana Negara untuk bertemu Daniel memberikan uang bantuan dana operasional staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik.

"Atena memperkenalkan diri kepada saya, kemudian pertemuan kedua dia bertemu dengan Rezza Dian Akbar selaku anggota staf di Kantor SKP Bidang Komunikasi Politik dan Hasyim," tambahnya.

Hasyim yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku tiap bulan mendapatkan duit sebanyak Rp 25 juta, namun angka itu naik menjadi Rp 30 juta setelah dua kali pemberian. Bahkan pernah suatu waktu kata Hasyim, sekitar Agustus 2012 pemberian dari Jero naik jumlahnya menjadi Rp 40 juta.

"November 2011-Juli 2013 kira-kira jumlahnya Rp 610 juta sampai Rp 630 juta," beber Hasyim.

Dia mengakui menerima uang per bulan untuk operasional sejak November 2011 hingga Juli 2013. Adapun uang yang diterima selama itu hingga Rp 630 juta.

Kemudian, menurut Daniel setelah pemberian bantuan tersebut terputus karena adanya kejadian penggeledahan kantor ESDM oleh KPK.

"Pada saat Juli 2013 berakhir pemberian tersebut karena adanya penggeledahan kantor ESDM oleh KPK, oleh karena itu pemberian bantuan terputus," bebernya.

Daniel sempat menanyakan kepada Jero apakah uang yang berikan untuk bantuan tersebut bukan dari uang korupsi dan Jero menyakinkan Daniel uang yang diterima tidak ada masalah.

"Ketika kasus korupsi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mencuat, Jero terus meyakinkan uang yang diterima tak akan membuat masalah. Saya tanya ke Pak Jero 'maaf apakah uang yang kami terima ada kaitannya dengan ini' dan dijawab 'tidak ada dan tidak perlu khawatir',"jelasnya.

Lalu setelah Jero menyakinkan Daniel, tak lama ia mengaku ditelepon oleh Atena Falahti, orang yang kerap mengantar uang untuk Daniel. Dalam telepon itu, Atena meminta tolong supaya atasan Daniel membantu penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

"Saya terus terang pernyataan itu membuat saya tidak nyaman dan terus terang tersinggung dan mengatakan kepada yang bersangkutan di zaman sekarang tidak ada intervensi, jangankan ibu, besan Presiden tidak dibantu Presiden kalau ada masalah silakan hubungi atasan ibu jangan hubungi saya lagi," bebernya.

Merasa ada yang salah, Daniel lantas kembali menanyakan pada Jero. Dia juga mengadu, Atena meneleponnya dan memohon bantuan. "Saat saya nanya kok jadi seperti ini, lalu disampaikan tidak ada, tidak ada masalah," ujar Daniel.

Dalam dakwaan diketahui uang yang diberikan Jero melalui Atena Falahti untuk bantuan kegiatan operasional bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultansi di Kementerian ESDM.

Terdakwa meminta uang kepada bawahannya di Kementerian ESDM yaitu Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana, Ego Syahrial, Susyanto, Agus Salim, Indriyati, Sri Utami, dan Dwi Hardono untuk keperluan pribadinya selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 seluruhnya sejumlah Rp 10.381.943.075,00.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS
Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS

Hanya saja pada saat itu, Dedi sempat mempertanyakan uang honor yang diterima karena merasa tidak pernah mengajukan akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar
4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar

Selama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan untuk SYL mencapai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat

Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen

Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Stafsus SYL Dicecar soal Aliran Duit ke NasDem
Stafsus SYL Dicecar soal Aliran Duit ke NasDem

Joice dicecar oleh tim hukum SYL mengenai aliran dana dari Kementan ke partai Nasdem sebesar Rp850 juta.

Baca Selengkapnya