Mantan terpidana terorisme perlu terus dipantau
Merdeka.com - Polri bakal mengevaluasi program deradikalisasi bagi terpidana kasus terorisme menyusul masih terjadinya aksi teror di sejumlah wilayah Indonesia yang dilakukan bekas terpidana teroris. Aksi teror teranyar dilakukan Yayat Cahdiyat dengan meledakkan bom panci di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Proses Itu tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Memang panjang. Harus lintas kementerian, ada program khusus yang dikaitkan jangan dengan program post release program. Di mana proses ini optimalkan keterlibatan dari unsur negara dalam berikan perhatian pada mereka yang terindikasi atau telah terbukti merupakan orang-orang terlibat aksi tindak pidana terorisme," kata Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Boy mengatakan, program deradikalisasi harus berkesinambungan dengan pendekatan pemahaman konsep toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga solusi pasca masa hukuman. Sehingga narapidana kasus terorisme tak kembali ke habitatnya.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Menurut kami harus ada monitoring yang tetap tapi bukan hukuman. Hanya sebagai mengembalikan mereka ke masyarakat," kata Boy.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, evaluasi deradikalisasi salah satunya meminta masukan dari masyarakat dan mantan narapidana kasus terorisme. Masukan itu guna mencari format deradikalisasi terbaik.
"Programnya bisa dievaluasi terus. Program deradikalisasi juga bisa dicari format yang terbaik. Dan masukan masyarakat juga bagian penting yang harus kita cermati. Yang penting program itu efektif. Agar mereka yang pernah tergabung kelompok teror bisa efektif. Jadi wajar kalau ada evaluasi. Karena kita mencari format yang efektif. Itu memang harus dipikirkan terus karena tantangan melawan radikalisme memang variatif," kata Boy.
Sebelumnya, Agus Marsal, seorang narapidana kasus terorisme ini mengaku kurang mendapat respon dari pemerintah usai keluar dari penjara. Agus masih satu jaringan dengan Yayat Cahdiyat, pelaku bom Bandung kemarin. Seharusnya menurut dia, hubungan antara mantan teroris dan pemerintah harus seperti anak dan orang tua.
"Saya merasakan selama ini memang kurang respon, kami masih membutuhkan pengayoman, harusnya seperti anak dan orang tua saja," kata Agus Marsal saat bertemu dengan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Selasa (28/2).
Agus pun menambahkan, hubungan komunikasi antara pihak pemerintah dengan eks terpidana kasus terorisme juga berlangsung kaku. Ia menduga, aturan birokrasi mungkin menjadi penyebab dinginnya hubungan antara keduanya.
"Mungkin karena aturan birokrasi ya, tapi saya tidak tahu. Beda saat bertemu dengan Kang Dedi, beliau O(di Bulan April 2016) datang langsung ke rumah saya dan memberi bantuan modal usaha," ujarnya.
Terkait Yayat Cahdiyat, terduga teroris yang meregang nyawa setelah melakukan peledakan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung Jawa Barat, Agus mengatakan sejak ditangkap karena kasus perampokan di Cikampek, ia tidak pernah menjalin komunikasi lagi. Yayat sendiri diakui oleh Agus merupakan anak didiknya dalam setiap halaqah atau pertemuan.
"Praktis sejak kami ditangkap itu, tidak ada komunikasi lagi," singkatnya.
Seharusnya menurut dia, hubungan antara mantan teroris dan pemerintah harus seperti anak dan orang tua. "Saya merasakan selama ini memang kurang respon, kami masih membutuhkan pengayoman, harusnya seperti anak dan orang tua saja," kata Agus Marsal.
Agus menambahkan, hubungan komunikasi antara pihak pemerintah dengan eks terpidana kasus terorisme juga berlangsung kaku. Dia menduga, aturan birokrasi mungkin menjadi penyebab dinginnya hubungan antara keduanya.
"Mungkin karena aturan birokrasi ya, tapi saya tidak tahu. Beda saat bertemu dengan Kang Dedi, beliau O(di Bulan April 2016) datang langsung ke rumah saya dan memberi bantuan modal usaha," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyerukan pendekatan lebih intensif terhadap para eks terpidana kasus terorisme. Cara tersebut harus ditempuh agar mereka tidak kembali melakukan aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Di samping itu, pendekatan tersebut diperlukan dalam rangka deradikalisasi dan penanaman ideologi kebangsaan dalam benak para eks terpidana itu.
"Pasca mereka menjalani hukuman itu tidak boleh dibiarkan, harus kita rangkul terutama agar mereka bisa membangun kehidupan ekonominya. Boleh tanya Kang Agus, salah satu penyebab dia melakukan aksi mungkin karena desakan ekonomi, makanya kami berikan modal usaha," ujarnya.
Selain itu, Dedi mengusulkan agar komunikasi yang dibangun antara pihak pemerintah dengan para eks terpidana kasus terorisme untuk dibuat lebih santai. Ia meyakini, pendekatan ini lebih efektif untuk menanamkan rasa kekeluargaan.
"Harus lebih santai, saya kira ini bagus ya, Kang Agus saja sudah saya anggap seperti saudara," pungkas Dedi.
Untuk diketahui, Agus beserta dua rekannya, Yayat dan Enjang Somantri terlibatkasus perampokan di SPBU Kali Asin Cikampek, Karawang pada Tahun 2010 lalu memiliki latar belakang pendanaan untuk aksi terorisme. Kasus kriminal yang melibatkan diantaranya Agus Marsal, Yayat Cahdiyat, dan Enjang Somantri ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 3 tahun penjara.
Agus Marsal sendiri kini tinggal di Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, pada pertengahan April 2016 lalu ia bertemu dengan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan didaulat untuk menjadi pemateri dalam program Sekolah Ideologi yang dilaksanakan disana. Sementara Yayat Cahdiyat memilih untuk tinggal di Kabupaten Bandung setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaPemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaMunir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPuluhan mantan narapidana teroris yang bernaung di Yayasan Ansharul Islam, Tasikmalaya, Senin (27/11), mendeklarasikan akan berperan aktif pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya