Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan wakapolri sebut revisi KUHP sudah sangat mendesak

Mantan wakapolri sebut revisi KUHP sudah sangat mendesak Komjen Oegroseno. ©investigasibrief.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terutama pasal-pasal yang terkait masalah penangkapan, penyidikan, penahanan hingga persidangan.

"KUHP sudah bagus tapi ada beberapa yang perlu direvisi seperti penangkapan, penyidikan dan penahanan yang lebih utama. Enggak usah pakai hakim komisaris. Ngapain? Cukup hakim pengadilan setempat. Kan landasan penggeledahan mereka cukup jelas," ujar Oegroseno dalam diskusi 'Gelar Perkara: Pemidanaan yang Dipaksakan' di gedung YLBHI Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

Namun ketika ditanya soal fakta adanya penyiksaan selama proses penyelidikan seorang calon tersangka, Oegroseno enggan menanggapinya. Namun demikian, dia mengusulkan agar penahanan calon tersangka diserahkan wewenang Kemenkum HAM, bukan penyidik sebagaimana yang berlaku selama ini.

Orang lain juga bertanya?

"Saya berbicara ke depan. Tanpa fakta, itu juga tidak benar. Rumah penyitaan dan rumah tahanan itu di bawah Kumham. Supaya kalau misalnya seseorang tertangkap atau mau ditahan itu di bawah Kumham. Karena menurut saya, di KUHP, penahanan tersangka itu tidak ada. Calon tersangka hanya berhak diam, itu saja. Beda kalau misalnya dia mau bikin statement, misalnya, pak saya sudah melakukan perbuatan pidana," papar koordinator tim 9 ini.

Di satu sisi, terkait rencana revisi KUHP tersebut, kata dia, yang diperlukan adalah kemauan untuk melakukannya. Perubahan atau revisi itu menurutnya sudah sangat diperlukan agar publik juga percaya akan adanya kepastian hukum.

"Yang dibutuhkan untuk revisi adalah kemauan dulu. Kalau enggak ada kemauan ya diskusi seperti ini enggak akan tercapai. Nanti 2030 masih pertemuan seperti ini. Tidak ada gunanya kan? Mungkin langsung disampaikan kepada presiden. Memang, perlu ada perubahan di sistem penegak hukum seperti polisi, jaksa atau pengadilan. Supaya negara kita maju dan publik percaya ada kepastian hukum," pungkasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.

Baca Selengkapnya
Penguatan Kompolnas Dianggap Penting untuk Efektivitas Pengawasan Polri
Penguatan Kompolnas Dianggap Penting untuk Efektivitas Pengawasan Polri

Sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bertanggung jawab memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Pro Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Usulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya