Mantan wakapolri sebut revisi KUHP sudah sangat mendesak
Merdeka.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terutama pasal-pasal yang terkait masalah penangkapan, penyidikan, penahanan hingga persidangan.
"KUHP sudah bagus tapi ada beberapa yang perlu direvisi seperti penangkapan, penyidikan dan penahanan yang lebih utama. Enggak usah pakai hakim komisaris. Ngapain? Cukup hakim pengadilan setempat. Kan landasan penggeledahan mereka cukup jelas," ujar Oegroseno dalam diskusi 'Gelar Perkara: Pemidanaan yang Dipaksakan' di gedung YLBHI Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Namun ketika ditanya soal fakta adanya penyiksaan selama proses penyelidikan seorang calon tersangka, Oegroseno enggan menanggapinya. Namun demikian, dia mengusulkan agar penahanan calon tersangka diserahkan wewenang Kemenkum HAM, bukan penyidik sebagaimana yang berlaku selama ini.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Bagaimana Kemenkumham harus berinovasi dalam memberikan pelayanan? “Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan,“ kata Yasonna
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Saya berbicara ke depan. Tanpa fakta, itu juga tidak benar. Rumah penyitaan dan rumah tahanan itu di bawah Kumham. Supaya kalau misalnya seseorang tertangkap atau mau ditahan itu di bawah Kumham. Karena menurut saya, di KUHP, penahanan tersangka itu tidak ada. Calon tersangka hanya berhak diam, itu saja. Beda kalau misalnya dia mau bikin statement, misalnya, pak saya sudah melakukan perbuatan pidana," papar koordinator tim 9 ini.
Di satu sisi, terkait rencana revisi KUHP tersebut, kata dia, yang diperlukan adalah kemauan untuk melakukannya. Perubahan atau revisi itu menurutnya sudah sangat diperlukan agar publik juga percaya akan adanya kepastian hukum.
"Yang dibutuhkan untuk revisi adalah kemauan dulu. Kalau enggak ada kemauan ya diskusi seperti ini enggak akan tercapai. Nanti 2030 masih pertemuan seperti ini. Tidak ada gunanya kan? Mungkin langsung disampaikan kepada presiden. Memang, perlu ada perubahan di sistem penegak hukum seperti polisi, jaksa atau pengadilan. Supaya negara kita maju dan publik percaya ada kepastian hukum," pungkasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaSebagai lembaga pengawas, Kompolnas bertanggung jawab memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri.
Baca SelengkapnyaUsulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya