Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 1 M

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 1 M Wakil ketua DPRD Bali berhasil diringkus. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40), mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus bisnis narkoba.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Ida Ayu Adnyadewi di Denpasar, Kamis.

Dilansir Antara, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu.

Orang lain juga bertanya?

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap bahwa, Jro Gede Komang meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) menjualkan narkotika jenis sahu-sabu sebanyak dua paket masing-masing seberat satu gram yang kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.

Kemudian pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu yang dipecahnya tadi pada 3 November 2017, dimana Dandi mengenal salah satu pembeli bernama I Gede Juni Antara.

Setelah berhasil menjual barang haram, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp5 juta.

Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabu seberat 0,31 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip tersebut.

Namun, saat menunggu pembeli, saksi Juni Antara ditangkap anggota Satresnar Polresta Denpasar dan berhasil mengamankan satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram yang diakuinya milik saksi Dandi.

Berdasarkan pengembangan inilah, polisi berhasil menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat, pada 4 November 2017, Pukul 01.20 Wita dengan barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya dan petugas juga menemukan tas warna coklat yang di dalamnya berisi uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu.

Kemudian, petugas melakukan interograsi kepada saksi Rahman, dan dari keterangan Rahma sabu tersebut didapat dari istri terdakwa yakni Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah). Selanjut menurut keterangan saksi Ratna Dewi saat diperiksa petugas bertempat di halaman rumah terdakwa saksi Ratna Dewi mengakui atas perintah terdakwa telah menyerahkan dua plastik klip sabu dengan berat masing-masing sekitar lima gram kepada saksi Rahman untuk dijual.

Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017, Pukul 03.00 Wita di kediamannya kamar Nomor 1 rumah milik terdakwa, dengan barang bukti klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.

Lalu petugas menggeledah kamar milik terdakwa, setelah itu Saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukkan kamar terdakwa kemudian saat hendak dibuka ternyata kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam.

Namun jendela kamar yang berada di sebelah pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar lalu membuka pintu kamar tersebut.

Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan I Nyoman Teken (klian dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan satu tas hitam di dalamnya berisi sabu-sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa.

Kemudian, petugas mengamankan dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, dua buah telepon genggam merek Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya