Mantan wakil ketua DPRD Sumut terima uang ketok Rp 2,4 M dari Gatot
Merdeka.com - Mantan wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Chaidir Ritonga menjalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPRD Sumut oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Chaidir didakwa menerima uang ketok bersama Ketua DPRD nonaktif Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, anggota DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri.
"Terdakwa telah menerima uang ketok dengan total Rp 2.462.5000 dari Gatot untuk memuluskan persetujuan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan APBD Sumut 2012, persetujuan terhadap APBD 2013, persetujuan terhadap APBD 2014, Persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).
"Terdakwa juga menerima uang persetujuan terhadap APBD 2015 dan persetujuan LPJP APBD 2014," tambahnya.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Menurut JPU KPK, Kiki menjelaskan bahwa mantan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang ketok Rp 50 juta. "Uang ketok untuk pengesahan LPJP APBD TA 2012 berasal dari pengusaha Anwar AL Haq sebesar Rp 1,5 Miliar," bebernya.
Kemudian, menurut JPU KPK, Kiki, Chaidir pun menerima uang ketok untuk memuluskan persetujuan perubahan ABPD Sumut 2013. "Uang ketok untuk perubahan APBD Sumut 2013 adalah Rp 2,5 miliar dan terdakwa menerima sebesar Rp 50 juta sebagai wakil ketua DPRD tambahan sebagai anggota DPRD Rp 15 juta dan sebagai anggota banggar Rp 10 juta. Dan total yang diterima Chaidir Rp 75 juta," bebernya.
Dan setelah pemberian uang tersebut pada 22 November 2013 dalam sidang Paripurna dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumut tahun 2013.
JPU KPK, Kiki juga mengatakan bahwa Chaidir sebagai ketua DPRD menerima uang ketok pada persetujuan APBD Sumut 2014 Rp 75 juta dan ditambah sebagai anggota DPRD Rp 50 juta. "Lalu sebagai banggar DPRD sebesar Rp 10 juta sehingga pada tahun 2014 Saleh menerima Rp 153 juta," jelasnya.
"Kemudian pada persetujuan APBD Sumut 2015 terdakwa diberikan uang ketok Rp 200juta. Kedua Rp 1 miliar, ketiga Rp 1 dan uang tersebut tidak dibagian oleh terdakwa kepada anggota DPRD," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, Chaidir Ritonga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca Selengkapnya