Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Wali kota Makassar divonis 4 tahun penjara

Mantan Wali kota Makassar divonis 4 tahun penjara Ilham Arief Sirajuddin ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajudin divonis empat tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor. Hakim Ketua Tito Suhut memutuskan terdakwa Ilham Arief Sirajudin dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau terdakwa tidak dapat membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Terdakwa juga harus membayarkan uang pengganti Rp 150 juta, kalau tidak akan ada penyitaan harta," kata Hakim Ketua Tito Suhut, Senin (29/2).

Saat hakim membacakan vonis terdakwa, dia menanyakan tanggapannya terhadap sidang putusan tersebut. "Terdakwa apa menerima atau pikir-pikir dulu dengan putusan sidang ini. Silakan anda diskusikan dengan pengacara anda," ucap Tito Suhut.

Adanya kesempatan untuk berdiskusi dengan pengacara terdakwa, maka akhirnya terdakwa memutuskan ia bersama kuasa hukumnya akan pikir-pikir (menimbang) terhadap putusan di persidangan tersebut.

"Konsultasi saya dengan pengacara, akan minta waktu dulu untuk mempertimbangkan putusan ini," tutupnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ilham delapan tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

"Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri saat membacakan tuntutan, Selasa (16/2) pekan lalu.

Dalam dakwaan, Ilham didakwa telah merugikan negara Rp 45,844 miliar lantaran bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dalam pledoinya pada Senin (22/2) pekan lalu, Ilham meminta kepada majelis hakim agar dirinya dihukum dengan hukuman yang layak dan dirinya rela dihukum.

"Maka hukumlah saya dengan hukuman yang layak dan patut dengan nilai perbuatan yang saya lakukan seadil-adilnya," ucapnya saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2) pekan lalu.

Namun, Ilham mengklaim bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak bersalah. "Namun jika dilihat dari fakta persidangan saya tidak bersalah tidak berbuat melanggar hukum," bebernya.

Ilham pun meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan fitnah yang dirasakan oleh dirinya. "Karena saya tidak pernah takut hukuman dunia yang sifatnya sementara, saya lebih takut hukuman akhirat yang kekal," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Hakim Ungkap Sering Bicara Kasar
VIDEO: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Hakim Ungkap Sering Bicara Kasar

Lukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya