Mantan Wali kota Makassar divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajudin divonis empat tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor. Hakim Ketua Tito Suhut memutuskan terdakwa Ilham Arief Sirajudin dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau terdakwa tidak dapat membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Terdakwa juga harus membayarkan uang pengganti Rp 150 juta, kalau tidak akan ada penyitaan harta," kata Hakim Ketua Tito Suhut, Senin (29/2).
Saat hakim membacakan vonis terdakwa, dia menanyakan tanggapannya terhadap sidang putusan tersebut. "Terdakwa apa menerima atau pikir-pikir dulu dengan putusan sidang ini. Silakan anda diskusikan dengan pengacara anda," ucap Tito Suhut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Adanya kesempatan untuk berdiskusi dengan pengacara terdakwa, maka akhirnya terdakwa memutuskan ia bersama kuasa hukumnya akan pikir-pikir (menimbang) terhadap putusan di persidangan tersebut.
"Konsultasi saya dengan pengacara, akan minta waktu dulu untuk mempertimbangkan putusan ini," tutupnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ilham delapan tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
"Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri saat membacakan tuntutan, Selasa (16/2) pekan lalu.
Dalam dakwaan, Ilham didakwa telah merugikan negara Rp 45,844 miliar lantaran bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dalam pledoinya pada Senin (22/2) pekan lalu, Ilham meminta kepada majelis hakim agar dirinya dihukum dengan hukuman yang layak dan dirinya rela dihukum.
"Maka hukumlah saya dengan hukuman yang layak dan patut dengan nilai perbuatan yang saya lakukan seadil-adilnya," ucapnya saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2) pekan lalu.
Namun, Ilham mengklaim bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak bersalah. "Namun jika dilihat dari fakta persidangan saya tidak bersalah tidak berbuat melanggar hukum," bebernya.
Ilham pun meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan fitnah yang dirasakan oleh dirinya. "Karena saya tidak pernah takut hukuman dunia yang sifatnya sementara, saya lebih takut hukuman akhirat yang kekal," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca Selengkapnya