Manut diajak mabuk, bocah di bawah umur dicabuli 3 lelaki
Merdeka.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap tiga remaja pelaku kasus pencabulan anak bawah umur dengan modus pesta minuman keras. Para pelaku diketahui melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidak sadarkan diri.
"Kasus ini terungkap setelah ada warga yang menemukan korban dalam posisi tak sadarkan diri di tepi sungai pada malam setelah kejadian (29/8)," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Jumat (2/9), demikian dilansir Antara.
Menurut Saeroji, korban mengalami serangan seksual dari tiga remaja berinisial Ww (19), If (27) dan Sr (31) yang mengajaknya pesta minuman keras di dua tempat berbeda di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan. Keluarga yang mendapat informasi kasus tersebut dari warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
"Malam itu juga tim buser Polsek Rejotangan melakukan operasi penangkapan terhadap pihak-pihak terlapor," ujarnya.
Namun, kasus pencabulan atau serangan seksual terhadap anak bawah umur tersebut akhirnya dilimpahkan ke UPPA Polres Tulungagung.
Hasilnya setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, ketiga remaja berinisial Ww (19), If (27) dan Sr (31) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
"Ketiganya dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 76 d Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Saeroji.
Ia menjelaskan kronologi serangan seksual pertama terjadi di rumah Sr di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Di tempat pertama, Sr yang disebut melakukan serangan seksual pertama kali terhadap korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Aksi kedua terjadi di tepian sungai Desa Blimbing, saat korban minta diantar pulang, namun justru 'dikerjai' oleh dua pelaku lain Ww dan If. Korban ditinggal begitu saja saat tertidur," paparnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPetugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar turun tangan menangani masalah ini.
Baca Selengkapnya